Korupsi
Tak Sekadar Eksaminasi, Eks Komisioner KPK Sebut PK Mardani Butuh 2 Alat Bukti Baru, Ini Alasannya
Bukan Sekadar Eksaminasi, Mantan Komisioner KPK Haryono Umar Sebut Peninjauan Kembali Mardani Maming Butuh Dua Alat Bukti Baru
Lantas, apakah Mardani H Maming tidak mengetahui adanya ketentuan Pasal 93 ayat 1 UU No.4/2009 yang melarang pengalihan IUP? Menurut Irfan, keterangan yang telah disampaikan Mardani H Maming adalah, selama sudah dilakukan pemeriksaan teknis oleh Kadis (Kepada Dinas) dan dikeluarkan rekomendasi, maka Mardani H Maming akan menandatanganinya.
Irfan dengan tegas membantah pernyataan Dwidjono yang menyatakan bahwa Mardani H Maming membubuhkan tandatangan terlebih dahulu pada surat keputusan terkait pengalihan IUP operasi, sebelum Dwidjono menandatanganinya.
Sedikit profil mengenai Mardani H Maming, bahwa pria ini menjabat Bupati Tanah Bumbu pada periode 20 September 2010 – 20 September 2015 dan periode 17 Februari 2016 – 3 Juli 2018. Pria yang lahir pada 17 September 1981 dan beristrikan Erwinda ini, merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dan Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027.
Sebelum menjabat Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming adalah Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu periode 2009–2010 dan Ketua DPD Partai PDI-P Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kalsel
Dwidjono dituntut 5 tahun penjara
Di sisi lain, Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pada awal pekan lalu (6/6), telah membacakan tuntutan atas terdakwa Dwidjono. JPU menuntut Dwidjono dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 1,3 miliar. JPU berpendapat, Dwidjono secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dwidjono, lanjut JPU, juga melakukan tindak pidana pencucian uang seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU.
Dwidjono pada 3 Desember 2015, terbukti mengajukan utang untuk modal dan operasional perusahaan pertambangan yang akan didirikannya bersama Bambang Budiono, kepada Henry Soetio senilai Rp 13,65 miliar. Perusahaan tersebut, didirikan Dwidjono untuk menghadapi masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Terhadap tindakannya itu, Dwidjono menyatakan permohonan maaf. "Karena seharusnya terdakwa tidak berhubungan, terutama menyangkut utang piutang, dengan pihak-pihak yang pernah atau akan berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jabatan terdakwa sebagai Kepala Dinas Tanah Bumbu pada saat itu, dalam hal ini adalah Henry Soetio," sesal Dwidjono.
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.