Korupsi
Tak Sekadar Eksaminasi, Eks Komisioner KPK Sebut PK Mardani Butuh 2 Alat Bukti Baru, Ini Alasannya
Bukan Sekadar Eksaminasi, Mantan Komisioner KPK Haryono Umar Sebut Peninjauan Kembali Mardani Maming Butuh Dua Alat Bukti Baru
Lewat surat yang ditandatangani Isnaldi dari kantor hukum DN & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum Dwidjono dan dikirimkan ke KPK pada 16 Februari 2022, persoalan fee ini diterangkan dengan lebih gamblang. Mardani H Maming, kata Isnaldi, melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) menyepakati kerjasama dengan ATU.
TSP mendapatkan 30 persen atau Rp 10.000/MT sebelum pajak, dari pendapatan ATU. Mardani H Maming diduga kuat, mendapatkan bagian dari kegiatan operasional ATU.
Pada 31 Desember 2015, perjanjian kerjasama ATU dan TSP berakhir. Namun pada 1 Januari 2016, PCN menandatangani perjanjian tentang fee atas jasa kegiatan penunjang usaha pelabuhan dengan PT Permata Abadi Raya (PAR).
Salah satu pemegang saham PAR adalah PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan (Batulicin Pelabuhan) yang merupakan afiliasi Mardani H Maming. TSP dan PAR merupakan perusahaan afiliasi, karena memiliki alamat domisili dan manajemen perseroan yang sama.
KPK belakangan, mulai menelisik keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus tersebut, setelah dua kali mendapat surat dari kuasa hukum Dwidjono. Tepatnya pada 2 Juni 2022, KPK meminta keterangan dari Mardani H Maming.
Sepekan pasca Mardani H Maming diperiksa, kini giliran adiknya yang bernama Rois Sunandar memenuhi undangan pemeriksaan KPK pada Kamis (9/6) pekan lalu.
"(Rois Sunandar) Dalam rangka permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim penyelidik KPK. Karena masih pengumpulan bahan keterangan, maka kami belum bisa sampaikan materinya," kata Ali Fikri Juru Bicara KPK kepada KONTAN, Selasa (14/6).
Berdasarkan dokumen yang KONTAN miliki, nama Rois Sunandar tercantum dalam jajaran manajemen Batulicin Pelabuhan. Pada tahun 2012, Rois Sunandar menjabat Direktur di Batulicin Pelabuhan dan juga bertindak sebagai pemegang saham minoritas. Sedangkan, pemegang saham pengendali Batulicin Pelabuhan dipegang oleh PT Batulicin Enam Sembilan (Batulicin). Pada tahun 2021, pria kelahiran Batulicin 6 April 1984 itu, menduduki jabatan Komisaris Utama Batulicin Pelabuhan.
Yang tidak kalah menarik, fakta bahwa Rois Sunandar dan Erwinda merupakan pengendali Batulicin, dengan porsi kepemilikan saham sama besar. Hal ini bersumber dari data Kementerian Hukum dan HAM. Suatu kebetulan, dari catatan wikipedia.com, nama Erwinda juga merupakan nama istri Mardani H Maming. Wanita kelahiran Batulicin yang pada 10 Juni kemarin tepat berusia 36 tahun itu, menjabat Komisaris di Batulicin pada tahun 2012.
Belakangan, nama Erwinda menghilang dari jajaran pemegang saham Batulicin. Justru, sejak September 2019 muncul nama Mardani Haji Maming dalam jajaran pemegang saham sekaligus menjabat Komisaris Batulicin.
Fakta yang juga tidak bisa dikesampingkan adalah pernyataan Christian, adik kandung Henry Soetio yang juga sempat menjabat Direktur PCN lewat kesaksiannya di muka sidang Tipikor Banjarmasin. Mengutip keterangan Christian, Dwidjono mengatakan ada aliran dana yang mengalir kepada perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bupati, dengan nominal sekitar Rp 89 miliar.
Berdasar pada sejumlah hal tersebut di atas, tentu posisi Mardani H Maming bakal semakin rumit. Sorotan publik kini tertuju kepada KPK, menanti lembaga anti rasuah ini membongkar kasus pengalihan IUP operasi di Tanah Bumbu dengan lebih terang-benderang.
Bantahan Mardani H Maming
Terhadap semua tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Irfan Idham sebagai kuasa hukum Mardani H Maming memberikan bantahan. Khususnya mengenai SK Bupati No.296 Tahun 2011 tentang peralihan IUP operasi dari BKPL kepada PCN yang menyalahi UU.
"Keterangan ini sudah pak Mardani sampaikan saat menjadi saksi pada sidang pak Dwidjono, bahwa pak Mardani menandatangani IUP atas rekomendasi dan pemeriksaan secara teknis dari Dinas terkait. Sehingga, inilah yang menjadi dasar pak Mardani menandatangani IUP," tukas Irfan kepada KONTAN, Senin (13/6) malam. Ketika sudah ada pemeriksaan teknis dan rekomendasi dari Kepala Dinas, lanjut Irfan, hal ini sudah dianggap clear.
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.