Korupsi
Tak Sekadar Eksaminasi, Eks Komisioner KPK Sebut PK Mardani Butuh 2 Alat Bukti Baru, Ini Alasannya
Bukan Sekadar Eksaminasi, Mantan Komisioner KPK Haryono Umar Sebut Peninjauan Kembali Mardani Maming Butuh Dua Alat Bukti Baru
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tak sekadar eksaminasi, eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar menegaskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi, Mardani Maming harus didukung oleh minimal dua alat bukti baru.
Sehingga tidak hanya sebatas asumsi.
"Pernyataan dari akademisi dan aktivis yang mendukung PK boleh saja dilakukan, tetapi perkara PK harus diputuskan dengan adanya bukti baru. Tidak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja," ujar Haryono dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (30/10/2024).
Haryono juga mengingatkan agar semua pihak menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara yang menyeret mantan Bendahara Umum PBNU tersebut.
Diketahui, Mardani H Maming mengajukan banding dan kasasi. Pada 10 Februari 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalsel yang dipimpin Heru Kuntjoro, memvonisnya bersalah dan mengganjarnya 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.
Selain itu, Mardani diwajibkan membayar uang pengganti Rp110.601.731.752 (Rp110,6 miliar).
Tak terima dengan putusan itu, Mardani H Maming dan jaksa KPK sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Kali ini, jaksa KPK yang menang.
Hukuman Mardani diperberat menjadi 12 tahun.
Tak terima lagi, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Akademisi UGM Nilai Adanya Presumption of Corruption dalam Sistem Peradilan RI
Beberapa guru besar hukum dan akademisi hukum mulai dari kampus ternama seperti, Universitas Padjadjaran serta universitas Islam Indonesia sudah menyatakan ada kekeliruan dalam putusan tersebut.
Dukungan terkait kasus ini juga datang dari Akademisi Departemen Hukum Administrasi Negara dan Departemen Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor, dan Tim Hukum UGM berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi.
Salah satu poin penting yang dikritisinya adalah penerapan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Ia berpendapat bahwa tindakan Maming masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
"Putusan ini mengkhawatirkan karena mengaburkan batas antara tindakan yang bersifat administratif dengan tindak pidana korupsi," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.