Kabar Artis

Antar Anak-anaknya Jenguk Armor Toreador, Cut Intan Nabila: Aku Nggak Ngobrol dengan Dia

Penyanyi Cut Intan Nabila tidak berbicara dengan Armor Toreador saat temani anak-anaknya membesuk sang ayah saat ditahan karena kasus KDRT.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Bayu Indra Permana
Cut Intan Nabila usai ikut sidang perdana kasus dugaan KDRT suaminya, Armor Toreador, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Cut Intan Nabila pernah temani anak-anaknya untuk besuk Armor Toreador saat ditahan karena kasus KDRT.

Itu jadi satu-satunya momen Intan menemani anak-anaknya untuk bertemu ayah mereka, sebelum bertemu kembali di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Pernah sekali (besuk). Iya sama anak," kata Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024).

Cut Intan berujar bahwa saat itu dirinya tidak berbicara atau menemui Armor.

Baca juga: Jalani Sidang Perkara KDRT terhadap Cut Intan Nabila, Armor Toreador Ikhlas Terima Konsekuensinya

Baca juga: Armor Toreador Minta Maaf Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah-tangga terhadap Cut Intan Nabila

Baca juga: Cut Intan Nabila Siap Lahir Batin Bertemu Armor Toreador di Sidang Perdana KDRT di PN Cibinong

"Nggak ya (ngobrol). Aku nggak fokus ngobrol dengan dia. Yang penting anak-anak tersampaikan saja kangen sama dia," jelas Cut Intan.

Penjelasan Cut Intan diperkuat pengacaranya, Ana Sofa Yuking.

Ana mengatakan bahwa keperluan Cut Intan saat itu hanya untuk mengantar anak.

Sehingga tidak ada keinginan Cut Intan untuk ngobrol panjang dengan Armor saat membesuk Armor.

"Kemarin memang Intan sempat bawa anak-anak ketemu Armor dalam konteks karena anak-anak ingin melepas rindu sama ayah," kata Ana Sofa Yuking.

BERITA VIDEO: Terkuak! Fakta Penyebab Tewasnya Tahanan Bayu Adityawan

Kasus Armor Toreador yang diduga melakukan tindak KDRT ke Cut Intan sudah masuk ke persidangan.

Dalam sidang perdana kasus KDRT di Pengadilan Negeri Cibinong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan dakwaan kepada Armor.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan Armor telah melanggar dua pasal berbeda, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.

Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (*)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved