Kabar Artis
Armor Toreador Minta Maaf Melakukan Tindak Kekerasan dalam Rumah-tangga terhadap Cut Intan Nabila
Armor Toreador menjalani sidang perdana perkara tindak dugaan kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap Cut Intan Nabila.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Armor Toreador menjalani sidang perdana perkara tindak dugaan kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap selebgram Cut Intan Nabila.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10/2024).
Sebelum sidang, Armor menyampaikan permohonan maaf ke Cut Intan Nabila dan anaknya.
Baca juga: Selebgram Cut Intan Nabila Tuliskan Kalimat Perpisahan Saat Rayakan Ulang Tahun ke-5 Pernikahan
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya ke istri dan anak-anak saya," kata Armor Toreador di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin siang.
Armor merasa belum bisa menjadi suami dan ayah yang baik.
"Saya minta maaf belum bisa menjadi figur ayah dan suami yang baik," kata Armor.
Baca juga: Tegas! Cut Intan Nabila Tidak Cabut Laporannya terhadap Armor Toreador di Kepolisian, Ini Alasannya
Armor diketahui melakukan tindak kekerasan pada Cut Intan Nabila hingga istrinya tersebut merasa trauma.
Tidak hanya ke Cut Intan Nabila, trauma juga dirasakan anak-anak Armor.
tindak kekerasan Armor Toreador
Armor Toreador
suami Cut Intan Nabila
selebgram Cut Intan Nabila
Cut Intan Nabila
Anggap Biasa, Ini Kata Lita Gading saat Diperiksa Terkait Dugaan Perundungan Anak Ahmad Dhani |
![]() |
---|
Temui Keluarga Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan, Ini Pesan Denny Sumargo untuk Polri |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal hingga Menangis Dengar Keterangan Melvina yang Menudingnya Peras Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Umroh Bersama 16 Karyawan, Tak Lupa Bawa Bawang Goreng |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bahagia Akhirnya Bisa Pergi Umroh, Banyak Cerita ke Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.