Pilkada
Diduga Sedang Susun Strategi Menangkan Paslon Luthfi-Yasin, Kades se Jateng Bubar Digerebek Bawaslu
Tim hukum paslon Andika-Hendi mengklaim mempunyai bukti dugaan mobilisasi kepala desa untuk memenangkan paslon Luthfi-Yasin.
Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, berbunyi Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.
Selain sanksi pidana, juga terdapat sanksi administratif dari pejabat berwewenang.
"Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung."
"Apalagi, kalau dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi," tegasnya.
Tim hukum Andika-Hendi klaim kantongi bukti
Terpisah, tim hukum paslon Andika-Hendi mengklaim mempunyai bukti dugaan mobilisasi kepala desa untuk memenangkan paslon Luthfi-Yasin.
Perwakilan tim hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, salah satunya mobilisasi kades se-Pemalang yang melakukan pertemuan di Hotel Grand Dian, Kabupaten Pekalongan.
Tim hukum Andika-Hendi bersama Bawaslu dan pengurus DPC PDIP sempat mendatangi pertemuan bertema "Silaturahmi dan Konsolidasi PKD" yang digelar pada Selasa (22/10/2024) itu.
Meskipun saat diklarifikasi, semua kades yang hadir bungkam, tetapi John Richard mengaku mempunyai bukti pendukung lain.
Ia mempunyai rekaman video yang menunjukkan bagaimana para kades terkait diarahkan untuk memilih Luthfi-Yasin.
"Ada rekamannya, ada nama 02 di situ disebutkan. Memilih 02. Sehingga ini fakta bukan main-main," kata John, Rabu (23/10/2024).
John Richard mengungkapkan, pengumpulan para kades yang diduga diarahkan untuk memilih paslon tertentu dalam Pilgub Jateng sudah beberapa kali terjadi.
Dia menyebut, pada 17 Oktober 2024 lalu, kades se-Kendal juga mengadakan pertemuan di Graha Padma Semarang. Kala itu John dan timnya memberi tahu Bawaslu tentang adanya pertemuan tersebut.
"Ini menjadi suatu keadaan yang perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kades ini menjadi objek yang terus digunakan pihak-pihak terkait untuk kepentingan politisasi dalam konteks pilkada ini. Tentunya ini bukan 01 yang melakukan," imbuhnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.