Berita Nasional
Mayor Teddy Jadi Seskab di Kabinet Merah Putih Memicu Polemik, TB Hasanuddin: Itu Melanggar UU TNI
Tekanan agar Mayor Teddy mundur dari TNI AD menguat, kali ini datang dari politisi PDIP TB Hasanuddin, yang merupakan pensiunan jenderal bintang dua.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin tegas menyatakan bahwa penempatan Mayor Teddy menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di Kabinet Merah Putih, melanggar aturan yakni UU TNI.
Tentu TB Hasanuddin tak asal berbicara, sebagai pensiunan jenderal bintang dua TNI AD, politisi PDIP ini sangat memahami aturan yang ada.
Karena itu, meski Mabes TNI AD sudah menyatakan bahwa Mayor Teddy tak perlu mundur dari korps TNI AD, TB Hasanuddin tetap pada pendiriannya.
TB Hasanuddin menyarankan agar Mayor Teddy segera mundur dari TNI AD, agar tak menyalahi aturan.
Baca juga: Mayor Teddy Aman, Jadi Seskab Presiden Prabowo tak Perlu Mundur dari TNI AD, Ini Profilnya
Menurut TB Hasanuddin, penempatan prajurit TNI aktif hanya dapat ditempatkan di 10 Lembaga atau Kementerian.
"Bukan masalah bahwa Seskab itu setingkat menteri atau tidak, tapi penempatan prajurit TNI aktif itu hanya dapat di tempatkan di 10 lembaga/kementerian," kata TB Hasanuddin dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (22/10/2024).
TB Hasanuddin, mengungkapkan 10 lembaga/kementerian yang dimaksud adalah Badan intelejen, Kemenhan, BSSN, BNN, Sesmilpres, MA, Polhukam, Kemenhan, Wantanas, Lemhanas, dan SAR.
Untuk itu, TB Hasanuddin menyarankan, agar tidak melanggar UU TNI, sebaiknya mundur dari prajurit TNI.
Baca juga: Mayor Teddy Ditunjuk Prabowo Jadi Seskab di Usia Sangat Muda, Ini Tanggapan Pramono Anung
Namun, lanjut TB Hasanuddin, jika tidak mundur, sebaiknya UU TNI di revisi dulu.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri.
Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Dasco mengatakan perubahan struktur Seskab itu telah diatur dalam Perpres. Dia mengatakan Seskab bisa dijabat oleh aparatur sipil negara dengan pangkat setinggi-tingginya eselon II atau Brigadir Jenderal.
"Dalam Perpres disebutkan bahwa setinggi-tingginya eselon II atau setinggi-tingginya berpangkat Brigadir Jenderal," kata Dasco.
Atas dasar itu, kata Dasco, jabatan Seskab sama saja dengan jabatan di Kementerian yang dapat diisi oleh personel TNI atau Polri. Dia mengatakan Teddy tak perlu pensiun dari TNI.
"Sehingga dalam jabatan tersebut, yang sama dengan yang di Istana yang diisi juga oleh TNI atau polisi, Mayor Teddy tidak perlu pensiun," ucapnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Ini Isi RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR RI |
![]() |
---|
Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun |
![]() |
---|
PSI Klarifikasi ke Tim Prabowo soal Video Pertemuan Jokowi-Gibran: Bukan untuk Galang Massa Demo |
![]() |
---|
Daftar Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Ludes Dijarah, Total Miliaran |
![]() |
---|
Temui Prabowo, Ex Anggota Tim Mawar Kopassus Imbau Rakyat Jaga Persatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.