Berita Nasional

Ini Isi RUU Perampasan Aset yang Mandek 17 Tahun di DPR RI

Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. 

Editor: Desy Selviany
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Uang Rafael diduga mengalir ke rumah pijat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Pimpinan DPR RI Puan Maharani disebut berjanji akan membahas RUU Perampasan Aset setelah penjarahan rumah anggota DPR RI dilakukan masyarakat pada Sabtu (30/8/2025). 

RUU Perampasan Aset sendiri merupakan salah satu RUU yang mandek selama 17 tahun setelah sempat masuk Prolegnas sejak tahun 2008. 

Prolegnas adalah Program Legislasi Nasional yang menentukan prioritas pembahasan sebuah RUU.  

RUU Perampasan Aset sendiri diusulkan oleh pemerintah tepatnya Kementerian Hukum.

Dari berkas yang dibagikan Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dibagikan berkas laporan akhir naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Dalam berkas yang disusun tahun 2012 itu dijelaskan bahwa Pemerintah Indonesia menggagas undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana dengan didahului definisi dari istilah khusus yang akan digunakan dalam rumusan ketentuan umum undang-undang antara lain: aset, aset tindak pidana, perampasan aset tindak pidana (perampasan aset), penelusuran, pemblokiran, penyitaan, penyidik, pengelola aset tindak pidana, lembaga pengelola aset tindak 
pidana, dokumen, setiap orang, korporasi, dan menteri.

Secara garis besar, RUU Perampasan Aset berisi aturan tentang perampasan atau penyitaan berbagai aset yang dimiliki oleh pelaku tindak pidana. 

Negara berwenang merampas aset, baik itu berupa properti, kendaraan, maupun harta benda lain, yang diperoleh secara ilegal atau melalui tindak pidana/kejahatan.

Selain itu, RUU Perampasan Aset mengatur pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, dan penilaian. 

Kemudian pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengembalian aset.

Baca juga: Sejarah Panjang RUU Perampasan Aset yang Mandek​ 17 Tahun

Terkait aset tindak pidana yang dirampas, akan ada batasannya. 

Aset yang dapat dirampas oleh negara adalah aset senilai Rp100 juta ke atas serta aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih.

RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau recovery asset. 

Dengan demikian, kerugian yang diderita oleh negara bisa diminimalisasi agar tidak terlalu besar/signifikan.

RUU ini tidak hanya dibuat untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved