Pelantikan Prabowo Gibran

Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029, Ini Besaran Gaji yang Diterima Prabowo & GIbran

Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978. 

Soeharto

Soeharto menjabat sebagai presiden ke-2 mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Saat awal menjabat, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan. 

Lalu, pada 1979 naik menjadi Rp 3.000.000. 

Kemudian, pada akhir jabatannya, gaji Soeharto mencapai Rp 30.000.000

Semasa pemerintahannya, Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, sebagai berikut:

- Hamengkubuwono IX (24 maret 1973-23 Maret 1978)

- Adam Malik (23 Maret 1978-11 Maret 1983)

- Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983-11 Maret 1988)

- Soedharmono (11 Maret 1988 -11 Maret 1993)

- Try Sutrisno (11 Maret 1993 -11 Maret 1998)

- Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie (11 Maret 1998-21 Mei 1998)

Soekarno

Soekarno merupakan presiden pertama Indonesia yang menjabat pada periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

Dia memimpin negara dengan didampingi oleh Mohammad Hatta.

Namun, pada 1 Desember 1956, Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.

Awal menjabat, gaji Soekarno sebagai presiden sebanyak Rp 1.000 per bulan. 

Kemudian, pada periode 1960-an, gajinya naik menjadi Rp 20.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Prabowo-Gibran Sekarang Terima Segini, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/20/perbandingan-gaji-presiden-indonesia-dari-masa-ke-masa-prabowo-gibran-sekarang-terima-segini?page=all

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved