Pelantikan Prabowo Gibran

Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029, Ini Besaran Gaji yang Diterima Prabowo & GIbran

Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978. 

BERITA VIDEO: Momen Prabowo Sapa Para Tamu Negara Secara Detail Tanpa Baca Teks

Megawati Soekarnoputri

Sebelum SBY, Presiden ke-5 RI diduduki oleh Megawati Soekarnoputri pada periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Ketua Umum PDIP itu didampingi oleh Hamzah Haz sebagai wakilnya dengan periode yang sama.

Megawati sendiri menjadi satu-satunya presiden perempuan yang menjabat selama ini.

Adapun, gaji yang diterima Megawati sebagai presiden sebesar Rp 50.000.000 per bulan pada 2004.

Abdurrahman Wahid (Gusdur)

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden ke-4 di Indonesia dengan periode 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.

Saat itu, Gus Dur didampingi oleh Megawati sebagai wakil presiden dengan periode yang sama.

Gus Dur diketahui menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp 35.000.000 per bulan.

BJ Habibie

BJ Habibie merupakan presiden ke-3 yang memimpin negara dengan waktu yang singkat.

Dia hanya memerintah sebagai presiden sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

Semasa pemerintahannya itu, diketahui belum ada wakil presiden terpilih.

Adapun, jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden hampir sama dengan Soeharto, yaitu Rp 32.000.000 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved