Pelantikan Prabowo Gibran

Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029, Ini Besaran Gaji yang Diterima Prabowo & GIbran

Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi jadi Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) RI periode 2024=2029.

Setelah dilantik menjadi Presiden-Wapres RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), ada hal yang ingin diketahui masyarakat di Tanah Air.

Salah satu hal itu adalah soal besaran gaji yang bakal diterima Prabowo dan Gibran selama menjadi Presiden dan Wapres RI.

Besaran gaji pokok Presiden dan Wapres diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan, besaran gaji pokok Presiden enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, besaran gaji pokok untuk Wapres empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 5.040.00 per bulan.

Baca juga: Nella Kharisma Ikut Nyanyi di Pesta Rakyat, Ucapkan Selamat Bekerja untuk Presiden Prabowo Subianto

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok Presiden bisa mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.00).

Sedangkan, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Selain gaji pokok, Presiden dan Wapres juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp 22 juta per bulan,.

Dengan demikian, maka total pendapatan Presiden bisa mencapai sekitar Rp 62,7 juta per bulan, sementara Wapres sebesar Rp 42,16 juta per bulan.

Baca juga: Resmi Dilantik Sebagai Presiden, Ini Harapan Warga untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto di Masa Depan

Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik Presidendan Wapres mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved