Pelantikan Prabowo Gibran

Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029, Ini Besaran Gaji yang Diterima Prabowo & GIbran

Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978. 

Besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Melihat gambaran gaji dari Prabowo-Gibran sekarang, lalu, bagaimana perbandingan gaji yang diterima oleh Presiden Indonesia dari masa ke masa?

Berikut adalah ulasan perbandingan gaji presiden dari masa ke masa, mulai dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dilansir Grid.id.

Baca juga: Konvoi Prabowo Subianto-GIbran Rakabuming Raka di Jalan Jenderal Sudirman Disambut Meriah Masyarakat

Joko Widodo

Jokowi merupakan Presiden ke-7 RI yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya sebagai pemimpin negara pada Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya, dia memenangkan dua periode sebagai presiden, pertama pada periode 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 dengan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.

Kemudian, kedua pada periode 20 Oktober 2019 hingga 2024 dengan didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jokowi diketahui menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp 62.740.000 per bulan.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Lalu, Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sama seperti Jokowi, SBY juga menduduki jabatan presiden selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya, pertama adalah Muhammad Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004-20 Oktober 2009.

Kemudian, pada periode kedua didampingi oleh Boediono, sejak 20 Oktober 2009-20 Oktober 2014.

SBY diketahui menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp 62.497.800 per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved