Pelantikan Prabowo Gibran

Resmi Jadi Presiden dan Wapres RI Periode 2024-2029, Ini Besaran Gaji yang Diterima Prabowo & GIbran

Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978.

Editor: Sigit Nugroho
istimewa
Besaran gaji yang diterima Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Presiden dan Wapres RI sudah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi jadi Presiden RI dan Wakil Presiden (Wapres) RI periode 2024=2029.

Setelah dilantik menjadi Presiden-Wapres RI periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024), ada hal yang ingin diketahui masyarakat di Tanah Air.

Salah satu hal itu adalah soal besaran gaji yang bakal diterima Prabowo dan Gibran selama menjadi Presiden dan Wapres RI.

Besaran gaji pokok Presiden dan Wapres diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 2 Ayat 1 UU menyebutkan, besaran gaji pokok Presiden enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, besaran gaji pokok untuk Wapres empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 5.040.00 per bulan.

Baca juga: Nella Kharisma Ikut Nyanyi di Pesta Rakyat, Ucapkan Selamat Bekerja untuk Presiden Prabowo Subianto

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok Presiden bisa mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.00).

Sedangkan, gaji Wapres sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Selain gaji pokok, Presiden dan Wapres juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp 22 juta per bulan,.

Dengan demikian, maka total pendapatan Presiden bisa mencapai sekitar Rp 62,7 juta per bulan, sementara Wapres sebesar Rp 42,16 juta per bulan.

Baca juga: Resmi Dilantik Sebagai Presiden, Ini Harapan Warga untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto di Masa Depan

Meski terdapat perbedaan jumlah gaji, baik Presidendan Wapres mendapatkan kompensasi yang signifikan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan pemerintahan dan menjaga stabilitas negara.

Besaran itu hanya hitungan kotor dan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa

Melihat gambaran gaji dari Prabowo-Gibran sekarang, lalu, bagaimana perbandingan gaji yang diterima oleh Presiden Indonesia dari masa ke masa?

Berikut adalah ulasan perbandingan gaji presiden dari masa ke masa, mulai dari Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dilansir Grid.id.

Baca juga: Konvoi Prabowo Subianto-GIbran Rakabuming Raka di Jalan Jenderal Sudirman Disambut Meriah Masyarakat

Joko Widodo

Jokowi merupakan Presiden ke-7 RI yang baru saja menyelesaikan masa tugasnya sebagai pemimpin negara pada Minggu (20/10/2024).

Sebelumnya, dia memenangkan dua periode sebagai presiden, pertama pada periode 20 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019 dengan didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla sebagai wakil presiden.

Kemudian, kedua pada periode 20 Oktober 2019 hingga 2024 dengan didampingi oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jokowi diketahui menerima gaji plus tunjangan sebesar Rp 62.740.000 per bulan.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

Lalu, Presiden ke-6 diduduki oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sama seperti Jokowi, SBY juga menduduki jabatan presiden selama dua periode, yakni sejak 20 Oktober 2004 hingga 20 Oktober 2014.

SBY didampingi oleh dua wakil presiden selama masa jabatannya, pertama adalah Muhammad Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2004-20 Oktober 2009.

Kemudian, pada periode kedua didampingi oleh Boediono, sejak 20 Oktober 2009-20 Oktober 2014.

SBY diketahui menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp 62.497.800 per bulan.

BERITA VIDEO: Momen Prabowo Sapa Para Tamu Negara Secara Detail Tanpa Baca Teks

Megawati Soekarnoputri

Sebelum SBY, Presiden ke-5 RI diduduki oleh Megawati Soekarnoputri pada periode 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004.

Ketua Umum PDIP itu didampingi oleh Hamzah Haz sebagai wakilnya dengan periode yang sama.

Megawati sendiri menjadi satu-satunya presiden perempuan yang menjabat selama ini.

Adapun, gaji yang diterima Megawati sebagai presiden sebesar Rp 50.000.000 per bulan pada 2004.

Abdurrahman Wahid (Gusdur)

Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden ke-4 di Indonesia dengan periode 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001.

Saat itu, Gus Dur didampingi oleh Megawati sebagai wakil presiden dengan periode yang sama.

Gus Dur diketahui menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp 35.000.000 per bulan.

BJ Habibie

BJ Habibie merupakan presiden ke-3 yang memimpin negara dengan waktu yang singkat.

Dia hanya memerintah sebagai presiden sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999.

Semasa pemerintahannya itu, diketahui belum ada wakil presiden terpilih.

Adapun, jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden hampir sama dengan Soeharto, yaitu Rp 32.000.000 per bulan.

Soeharto

Soeharto menjabat sebagai presiden ke-2 mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.

Saat awal menjabat, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan. 

Lalu, pada 1979 naik menjadi Rp 3.000.000. 

Kemudian, pada akhir jabatannya, gaji Soeharto mencapai Rp 30.000.000

Semasa pemerintahannya, Soeharto didampingi oleh enam wakil presiden, sebagai berikut:

- Hamengkubuwono IX (24 maret 1973-23 Maret 1978)

- Adam Malik (23 Maret 1978-11 Maret 1983)

- Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1983-11 Maret 1988)

- Soedharmono (11 Maret 1988 -11 Maret 1993)

- Try Sutrisno (11 Maret 1993 -11 Maret 1998)

- Bacharuddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie (11 Maret 1998-21 Mei 1998)

Soekarno

Soekarno merupakan presiden pertama Indonesia yang menjabat pada periode 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967.

Dia memimpin negara dengan didampingi oleh Mohammad Hatta.

Namun, pada 1 Desember 1956, Mohammad Hatta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden dan setelah itu terjadi kekosongan jabatan.

Awal menjabat, gaji Soekarno sebagai presiden sebanyak Rp 1.000 per bulan. 

Kemudian, pada periode 1960-an, gajinya naik menjadi Rp 20.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perbandingan Gaji Presiden Indonesia dari Masa ke Masa, Prabowo-Gibran Sekarang Terima Segini, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/20/perbandingan-gaji-presiden-indonesia-dari-masa-ke-masa-prabowo-gibran-sekarang-terima-segini?page=all

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved