Pilkada

Bawaslu Ingkatkan ASN Jangan Sukai, Komentari, dan Bagikan Konten Medsos pada Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu mengingatkan kepada ASN untuk bertindak netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Istimewa
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Jadi, masyarakat akan lebih takut untuk melaporkan praktik kecurangan tersebut kepada Bawaslu.

Bagja menyebutkan, dampak politik uang jangka pendek yakni pemidanaan dan sanksi administrasi.

Bagi peserta pemilihan, kata dia sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya, ini karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.

BERITA VIDEO: Momen Prabowo Potongan Tumpeng Ultah Didampingi Titiek dan Didit

Sedangkan dampak jangka panjang, Bagja menyatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi.

Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik pasti akan terganggu.

"Misalnya jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai. Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan. Jadi jangan salah (mengira bahwa) praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu," papar Bagja. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved