Pilkada
Bawaslu Ingkatkan ASN Jangan Sukai, Komentari, dan Bagikan Konten Medsos pada Kampanye Pilkada 2024
Bawaslu mengingatkan kepada ASN untuk bertindak netral selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang ikut melakukan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"ASN tidak boleh ikut dalam kampanye sukai, meninggalkan komentar, dan bagikan konten kampanye salah satu paslon di media sosial (medsos),” kata Bagja dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Bagja berujar bahwa larangan tersebut berdasarkan undang-undang Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Surat Keputusan lima lembaga (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu) yang mengatur tentang Netralitas ASN.
“Netralitas ASN dalam pemilihan diatur dalam Peraturan BKN dan Surat Keputusan lima lembaga, peraturan tersebut melarang ASN untuk ikut serta dalam pemilihan,” ujar Bagja.
Bagja berharap, ASN agar dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca juga: Bantah Bakal Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Pramono: Saya Bakal Fight untuk Memenangi Pilkada 2024
“Saya berharap ASN pusat hingga di daerah dapat mematuhi aturan dan netral dalam Pilkada 2024 demi kemajuan demokrasi di Indonesia yang kita cintai,” jelas Bagja.
Bagja juga berharap pada masa yang akan datang semua pihak menganggap politik uang sebagai kejahatan serius.
Menurut Bagja, praktik politik uang tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja, melainkan dapat melibatkan tim kampanye atau kelompok lainnya juga.
"Politik uang, ke depan, saya kira harus dianggap sebagai serious crime (kejahatan serius)," ucap Bagja.
Baca juga: Deklarasi Netralitas Pilkada, Bawaslu Kota Bekasi Hadirkan ASN, Vidya Nurrul: Jangan Basa-basi
"Hampir sama dengan tindak pidana, karena politik uang tidak bisa berdiri sendiri. Tidak hanya satu orang. Pasti akan melibatkan tim kampanye dan lain-lain," tutur Bagja.
Bagja menjelaskan, kerap kesulitan dalam menangani pelanggaran politik uang karena masalah pembuktian, padahal dia ingin pelanggaran politik uang bisa tertangkap sampai kepada aktor utamanya.
"Karena yang perlu kita cari adalah aktor utamanya (pelaku politik uang). Biasanya yang ditangkap itu aktor paling bawahnya," terang alumnus Universitas Indonesia itu.
Baca juga: Keppres Belum Ada, Presiden Jokowi Paksa ASN Pindah ke IKN Januari 2025
Bagja juga mengungkapkan, penanganan pelanggaran politik uang dalam Pilkada lebih sulit.
Pasalnya, dalam UU 10/2016 tentang pemilih penerima politik uang juga akan turut dipidana.
Jadi, masyarakat akan lebih takut untuk melaporkan praktik kecurangan tersebut kepada Bawaslu.
Bagja menyebutkan, dampak politik uang jangka pendek yakni pemidanaan dan sanksi administrasi.
Bagi peserta pemilihan, kata dia sanksi administrasi jika terbukti lebih menakutkan daripada sanksi pidananya, ini karena dapat didiskualifikasi sebagai calon.
BERITA VIDEO: Momen Prabowo Potongan Tumpeng Ultah Didampingi Titiek dan Didit
Sedangkan dampak jangka panjang, Bagja menyatakan praktik politik uang merupakan kemunduran dalam demokrasi.
Hal lainnya, fungsi pemerintahan sebagai pelayanan publik pasti akan terganggu.
"Misalnya jalan makin rusak, fasilitas umum yang tidak memadai. Ini kan bentuk-bentuk dari adanya politik uang atau permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan. Jadi jangan salah (mengira bahwa) praktik politik uang tidak akan berdampak apa-apa. Politik uang akan mengakibatkan APBD atau APBN yang sangat berkurang sehingga pelayanan publik terganggu," papar Bagja. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja-memaparkan-strategi-Bawaslu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.