Kriminalitas

Promosikan Judi Online, Raja Tawuran Katak Bhizer Diburu Polisi, Kabur ke Kamboja?

Promosikan Judi Online, Raja Tawuran Katak Bhizer Diburu Polisi, Kabur ke Kamboja?

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
youtube Deny Sumargo
Raja Tawuran Katak Bhizer 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Influencer Katak Bhizer ramai jadi perbincangan publik karena diduga mempromosikan judi online melalui media sosialnya. 

Atas hal tersebut, Polda Metro Jaya menindaklanjuti aduan.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Kemarin ada laporan informasi dari masyarakat sehingga kita tindak lanjutin. Kita langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024). 

Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Katak Bhizer diduga mempromosikan judi online lewat channel YouTube miliknya. 

"Channel YouTube yang menyiarkan judi online," ucap Wira, saat dikonfirmasi.

Katak Bhizer Buron?

Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut, influencer Katak Bhizer tengah berada di luar negeri. 

Hal itu diketahui setelah polisi mendatangi rumah Katak Bhizer dan yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

“Orangnya di luar negeri berdasarkan keterangan karyawannya, dan sudah kami cek data perlintasannya,” ujar Rovan saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2024).

Saat ditanya apakah keberadaan Katak Bhizer di luar negeri merupakan upaya melarikan diri, Rovan membantahnya.

“Bukan. Dia di luar negeri dari bulan lalu (September). Jadi, dia live (terkait dugaan promosi judi online) dari luar negeri,” ungkap Rovan.

Di sisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, Katak Bhizer diduga memprioritaskan judi online melalui kanal YouTube-nya.

"Channel YouTube yang menyiarkan judi online,” ungkap Wira.

Adapun kasus ini berawal dari seorang Youtuber bernama Ferry Irwandi yang mengaku mendapat kabar soal Katak Bhizer yang diduga secara terbuka lalu mempromosikan judi online.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved