Kasus Asusila
Dewa si Rambut Pirang Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Seminggu Sudah Setubuhi 6 Kali
Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Miftahul Munir
Dewa si Rambut pirang bawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres Jakbar dan setubuhi 6 kali selama 1 Minggu dari 16 September 2024 lalu.
Hal ini, lanjut Syahduddi, sejalan dengan apa yang diakui oleh pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
"Terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana ancaman 15 tahun penjara," tutur polisi berpangkat melati 3. (m26)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kasus Asusila
Bejat! Dua Kakek di Ciampea Cabuli 10 Anak dengan Iming-Iming Rp5 Ribu |
![]() |
---|
Paman Setubuhi Keponakan di Jaktim Tidak Sampai Hamil, Dapat Perlindungan Polisi |
![]() |
---|
Ayah Tiduri Anak Tirinya Sambil Diancam di Jaktim, Diiming 100 Ribu |
![]() |
---|
Anggota Polsek Ciracas Larang Orangtua Korban Pelecehan Cerita ke Media |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jadi Mucikari, Masa Hukumannya Dipastikan Bertambah Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.