Kasus Asusila

Dewa si Rambut Pirang Bawa Kabur Bocah 12 Tahun, Seminggu Sudah Setubuhi 6 Kali

Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.

Wartakotalive/Miftahul Munir
Dewa si Rambut pirang bawa kabur bocah 12 tahun di Kalideres Jakbar dan setubuhi 6 kali selama 1 Minggu dari 16 September 2024 lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK - Dewa alias SPS hanya bisa menunduk malu ketika dihadirkan dalam konferensi pers dalam kasus pencabulan bocah kelas 6 SD di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/10/2024).

Rambut warna kuning belah tengah menjadi ciri khas Dewa selama hidup bebas di luar penjara.

Ia merupakan seorang buruh rongsok lapak barang bekas di Jalan Pejagalan, RT 03 RW 05, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, korban berinisial AKN masih berusia 12 tahun dan sudah disetubuhi oleh Dewa sebanyak 6 kali.

Ia menjelaskan awal mula kronologi persetubuhan tersebut di mana korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi kencan Livematch.

Baca juga: KPK Tahan 6 Tersangka Suap Pembangunan Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor Belum Ditangkap

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok. Kemudian ketika dia menelusuri aplikasi kencan tersebut berkomunikasi dengan korban. Kemudian bertukar nomor handphone," kata Syahduddi.

Setelah bertukar nomor handphone, lanjut Syahduddi, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Setelah bertemu, keduanya langsung nampak akrab karena sudah sering komunikasi lewat  telepon selulernya.

Dewa saat bertemu dengan korban membawa sepeda motor Honda Scoopy B5503BIK warna biru cream.

Syahduddi menerangkan, setelah bertemu, korban langsung diajak ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan Kecamatan Tambora Jakarta Barat. 

"Di mana berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak 6 kali. Pelaku membawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September itu kurang lebih selama satu Minggu," ungkapnya.

Baca juga: Penyuap Hakim Agung Punya Kebiasaan Aneh Saat di Rutan KPK, Telanjang Sambil Senam di Tengah Malam

Alumni Akpol 1997 itu menerangkan, orangtuanya panik karena anaknya tak kunjung pulang ke rumah tanpa ada pamit ke keluarga.

Ayahnya berinisial JSN kemudian melaporkan ke Polsek Kalidres karena sudah 2x24 jam anaknya tak kembali ke rumah.

"Setelah didalami oleh penyidik bahwa memang ada indikasi tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya," jelasnya.

Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik di rumah sakit Tarakan, Jakarta Pusat pada tanggal 23 September 2024, ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved