Berita Jakarta

KAI Sosialisasi di Perlintasan KA Sebidang: Lebih Baik Sakit Hati Daripada Dicium Kereta Api

KAI Sosialisasi di Perlintasan KA Sebidang: Lebih baik sakit Hati Daripada Dicium Kereta Api

|
Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Sosialisasi keselamatan yang digelar PT KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api, Sadulur Spoor dan lainnya di JPL 17 Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024.  

Tegakkan Aturan di Perlintasan Sebidang

KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan mengutamakan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar hanya petugas yang berwenang yang berada dan beraktivitas di jalur KA.

Untuk menjaga keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 1 Jakarta secara berkala mengadakan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Peraturan tentang Aktivitas di Jalur Kereta Api

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Tohari mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam berlalu lintas dan juga tidak beraktivitas di jalur KA, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Apresiasi dan Laporan Potensi Bahaya

KAI Daop 1 Jakarta mengapresiasi semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, yang telah peduli terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya atau kegiatan mencurigakan di jalur kereta api kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved