Narkoba

2 Bandar Narkoba Ditangkap di Halte Bus PIK 2, 10.100 Butir Ekstasi Asal Denmark Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap FP (36) dan FK (29) dua bandar narkoba jenis ekstasi asal Denmark siap edar saat di halte bus.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Dok. Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar narkoba jenis ekstasi siap edar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua bandar narkoba jenis ekstasi siap edar.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, keduanya berinisial FP (36) dan FK (29), yang merupakan wiraswasta.

"Kedua pelaku tindak pindana narkoba tersebut ditangkap secara bersamaan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB," ujar Donald, Senin (7/10/2024).

"Tepatnya di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamtan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," sambungnya.

Kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat, kemudian penyidik melakukan pendalaman.

"Sehingga dari hasil pendalaman dan analisa yang dilakukan, diperoleh hasil serta didapat informasi bahwa akan adanya sejumlah ribuan butir ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata dia.

Dari tangan kedua pelaku itu, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir.

"Lalu 2 buah baby car yang digunakan untuk tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah HP, dan 2 buah dompet," ucapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 4,7 Miliar di Kota Bekasi, Empat Kurir Ditangkap

Donald menuturkan, kedua pelaku mendapatkan ekstasi dari seseorang yang saat ini jadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

"Yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri atau Denmark. Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalamin lebih lanjut," ucapnya.

"Kami akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini ke mana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)," lanjut Donald.

Berdasarkan hasil keterangan yang diselidiki, kedua pelaku juga sudah pernah menjadi narapidana dengan kasus serupa.

"Seperti yang pernah disampaikan terdahulu bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan selalu berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan tanpa pandang bulu, dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tutur dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved