Narkoba

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 4,7 Miliar di Kota Bekasi, Empat Kurir Ditangkap

Polres Metro Bekasi mencatat prestasi besar, menangkap sindikat narkoba, empat orang kurir ditangkap, dua masih buron.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Polres Metro Bekasi menangkap empat orang pengedar narkoba senilai Rp 4,7 miliar. Kini ada dua orang lagi yang masih buron. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih. 

Sebanyak empat pelaku sebagai kurir ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Ketiga tersangka itu berinisial TAW (32),  FA (29), AF (22) dan D (32).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, penangkapan ini keempat tersangka ini dari sejumlah dua pengungkapan berbeda.

Untuk pertama bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 22.06 WIB.

Baca juga: Tengku Dewi Berharap Andrew Andika Tidak Lagi Berurusan dengan Hukum Usai Ditangkap karena Narkoba

Baca juga: BNN Geruduk Laboratrium Narkoba Kelas Kakap di Rumah Mewah Serang, Barang Bukti Senilai Rp 145,65 M

Saat dilakukan observasi, polisi mencurigai dua pria yang membawa tas hitam dan menggunakan sepeda motor.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap TAW dan FA, polisi menemukan barang bukti sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” katanya kepada awak media pada Sabtu (5/10/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TWA merupakan kurir dari PC warga Karawang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara FA bertugas mengantar TAW mengambil narkotika tersebut dan mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta setiap kali pengambilan

Dua minggu setelah pengungkapan kasus ini, polisi juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka AF pada Rabu (2/10) di Kampung Cibeber Cikarang Utara.

“Dari penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti ganja sebesar 3.550,15 gram dan sabu 193 gram,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih. Sebanyak empat pelaku sebagai kurir ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi merilis kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih. Sebanyak empat pelaku sebagai kurir ditangkap. (warta kota/muh azzam)

Berdasarkan pengakuannya, tersangka AF bertindak sebagai perantara dari BR, yang juga masih DPO.

AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai Cikarang Utara.

Selain mengambil, AF juga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved