Narkoba
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 4,7 Miliar di Kota Bekasi, Empat Kurir Ditangkap
Polres Metro Bekasi mencatat prestasi besar, menangkap sindikat narkoba, empat orang kurir ditangkap, dua masih buron.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 4,7 miliar lebih.
Sebanyak empat pelaku sebagai kurir ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.
Ketiga tersangka itu berinisial TAW (32), FA (29), AF (22) dan D (32).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan, penangkapan ini keempat tersangka ini dari sejumlah dua pengungkapan berbeda.
Untuk pertama bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 22.06 WIB.
Baca juga: Tengku Dewi Berharap Andrew Andika Tidak Lagi Berurusan dengan Hukum Usai Ditangkap karena Narkoba
Baca juga: BNN Geruduk Laboratrium Narkoba Kelas Kakap di Rumah Mewah Serang, Barang Bukti Senilai Rp 145,65 M
Saat dilakukan observasi, polisi mencurigai dua pria yang membawa tas hitam dan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap TAW dan FA, polisi menemukan barang bukti sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” katanya kepada awak media pada Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TWA merupakan kurir dari PC warga Karawang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara FA bertugas mengantar TAW mengambil narkotika tersebut dan mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta setiap kali pengambilan
Dua minggu setelah pengungkapan kasus ini, polisi juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka AF pada Rabu (2/10) di Kampung Cibeber Cikarang Utara.
“Dari penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti ganja sebesar 3.550,15 gram dan sabu 193 gram,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka AF bertindak sebagai perantara dari BR, yang juga masih DPO.
AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai Cikarang Utara.
Selain mengambil, AF juga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
Polsek Cilincing Tangkap Dua Pengedar Pil Ekstasi, Satu Orang Diciduk di Medan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 1,26 Kilogram di Depok |
![]() |
---|
BNN RI Gelar Ritual Bakar 474 Kg Narkoba Berbagai Jenis, Hasil Ungkapan Juni-Juli 2025 |
![]() |
---|
Warga Resah Pasar Cibubur Jaktim Jadi Tempat Peredaran Narkoba di Malam Hari, Pengelola tak Tahu |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Peredaran 516 kilogram Sabu, Polisi Lacak Aliran Uang 7 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.