Narkoba

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 4,7 Miliar di Kota Bekasi, Empat Kurir Ditangkap

Polres Metro Bekasi mencatat prestasi besar, menangkap sindikat narkoba, empat orang kurir ditangkap, dua masih buron.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
Polres Metro Bekasi menangkap empat orang pengedar narkoba senilai Rp 4,7 miliar. Kini ada dua orang lagi yang masih buron. 

Untuk tersangka D, Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkapnya di sebuah kontrakan di
Kp. Selang cau Rt.003 Rw.012 Desa/Kel Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi Jawa barat

“Dari total semua barang bukti jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp4, 7miliar lebih. Dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” terang Twedi.

Saat ini, TAW, FA, AF dan D ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi, sementara PC dan BR masih dalam pengejaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi.

Bagi kedua tersangka TAW dan FA dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk tersangka AF dan D dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, serta pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara 6 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah," tutup Twedi. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved