Narkoba

BNN Geruduk Laboratrium Narkoba Kelas Kakap di Rumah Mewah Serang, Barang Bukti Senilai Rp 145,65 M

BNN sukses menggulung sindikat narkoba kelas kakap di Serang Banten. Sebuah rumah mewah dijadikan laboratorium produksi.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Rendy Rutama
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengungkap keberhasilan jajarannya menggulung sindikat narkoba kelas kakap di Serang, Banten, dengan nilai barang bukti yang fantastis Rp 145,65 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus clandestine laboratory di sebuah  rumah mewah yang berlokasi di Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024). 

Dalam pengungkapan itu, Tim BNN mengamankan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Kepala BNN RI Marthinus Hukom dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (2/10/2024), menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM dan Kementerian Hukum dan HAM, serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

"Pada Jumat lalu, BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi," ucapnya. 

Baca juga: Berantas Narkoba, BNN Kabupaten Bogor Luncurkan Satgas Narkoba di Desa Kranggan Gunung Putri

"Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil  tersebut mengandung narkotika jenis PCC," imbuhnya.

"Atas temuan itu, Tim BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory," tambahnya.

Menurut Marthinus, pihaknya segera  melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Gurugui Timur,  Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, dan ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram. 

"Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas  produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua  narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer)," katanya.

Baca juga: BNN Buka CPNS 2024 untuk 32 Formasi, Pendidikan Sarjana dan Diploma dari Semua Jurusan

Selanjutnya pada Sabtu (28/9/2024), Tim BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik, seperti Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, dan Serang, Banten.

Akhirnya Tim BNN berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (Pengemas Hasil Jadi), JF (sebagai Koki/Pemasak),  HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

"Pada hari Senin (30/9/2024) dilakukan pengembangan terhadap tersangka HZ di kediamannya yang  berada di wilayah Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan ditemukan dua unit mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung Paracetamol," ucap Marthinus.

Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory ini, selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC, berupa empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.

Kepala BNN Marthinus Hukom bersama penegak hukum wilayah Banten merilis hasil tangkapan jajarannya sindikat narkoba kelas kakap di Serang Banten, Rabu (2/10/2024).
Kepala BNN Marthinus Hukom bersama penegak hukum wilayah Banten merilis hasil tangkapan jajarannya sindikat narkoba kelas kakap di Serang Banten, Rabu (2/10/2024). (istimewa)

Serta satu unit mesin pencampur/powder mixer, satu unit mixer (pengaduk) kecil, dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC, satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC, dan sejumlah bahan kimia dan obat-obatan.

"Berdasarkan keterangan tersangka berinisial BY (Pengendali), diketahui bahwa mesin cetak pil  tersebut dibeli pada tahun 2016 dan 2019 seharga Rp 80 juta hingga Rp 120 juta, sedangkan untuk  mesin mixer (pengaduk) dibeli pada tahun 2016 seharga Rp 17,5 juta," ucapnya. 

"Semua mesin-mesin  tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS," imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved