Berita Kriminal
Demi Main Judi Online, Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta Saat Istri Kerja di Kalimantan
Demi Main Judi Online, Ayah di Tangerang Tega Jual Bayinya Rp 15 Juta Saat Istri kerja di Kalimantan
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Seorang ayah di Tangerang berinisial RA (36) tega menjual anak kandungnya yang masih bayi seharga Rp 15 juta, demi bermain judi online.
RA sudah ditangkap dan ditahan polisi karena perbuatannya menjual anak di bawah lima tahun (balita) yang merupakan darah dagingnya sendiri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan penyidik menangkap tiga orang dalam praktik penjualan bayi.
Selain RA, kata Zain, pihaknya juga menangkap pasangan suami istri HK (32) dan MON (30) sebagai pembeli bayi.
Zain mengungkapkan motif RA menjual bayinya adalah karena ekonomi serta untuk bermain judi online.
"Uangnya dia pakai buat judi online, selain sebagian untuk kebutuhan ekonomi," kata Zain dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (5/10/2024) malam.
Baca juga: Bayi 4 Bulan Diduga Dibuang Ibu Kandungnya di Jaktim, Polisi Selidiki
Mirisnya lagi, uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam waktu satu minggu.
"Seminggu habis duitnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero.
Zain mengatakan RA tertarik menjual bayinya setelah melihat informasi di media sosial Facebook adanya pasutri yang bersedia membeli bayi.
"Pelaku lalu menghubungi lewat nomor yang dicantumkan di Facebook," kata Zain.
RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD yang sibuk mencari nafkah di Kalimantan.
"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.
Menurut Zain pasangan suami istri itu, HK dan MON mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Zain.
MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya.
Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.
Baca juga: Ibu Jual Anak Kandung Rp 4 juta Lewat Grup WhatsApp, Kemen PPA Minta Jangan Dihakimi
Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.
RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," katanya.
Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan.
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Zain menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan MON dan HK untuk melihat apakah mereka termasuk dalam sindikat perdagangan orang atau tidak.
"Masih kami dalami terkait hal itu," katanya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Kerap Bawa Airsoft Gun saat Beraksi, Resmob Polda Metro Ringkus Komplotan Maling Motor di Jakut |
![]() |
---|
Pemotor Wanita Dibegal di BSD Serpong, Honda Beat dan Ponsel iPhone Raib, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Cemburu Istrinya Jadi Lesbian, Pria Ini Kalap Bakar Rumah |
![]() |
---|
Pelajar Ditusuk Saat Tagih Utang, Seragam Bersimbah Darah |
![]() |
---|
Lima Jukir Masih Bebas Berkeliaran Resahkan Warga, Anggota Polsek Kalideres Gelar Operasi Kembali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.