Viral Media Sosial
Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Cianjur-Bogor Disorot Media Asing, Hotman Paris: Tak Bisa Dipidana
Hotman menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun Undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial.
Editor:
Feryanto Hadi
Adapun yang bisa dipidana, menurut Hotman, adalah pihak yang memperjual-belikan wanita sebagai pekerja seks komersial. Dia bisa dijerat dengan pasal tindak pindana perdagangan orang (TPPO).
"Sedangkan cewek yang melakukan tindakan prostitusi itu bukan merupakan tindakan pidana," katanya
Hotman lantas menyinggung soal aksi kawin kontrak di kawasan Puncak.
"Pertanyaannya, kejadian (kawin kontrak) di Puncak itu termasuk kegiatan prostitusi atau tidak? kalau prostitusi, yang kena germonya. Tapi kalau itu bukan prostitusi, mau sama mau, di mana pidananya?" tandas Hotman
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Berita Terkait
Berita Terkait:#Viral Media Sosial
Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran |
![]() |
---|
Rismon Lantang Sebut Jokowi Pemimpin Maling: Menteri Siapa yang Antar Duit Tiap Minggu ke Gibran? |
![]() |
---|
Viral Pegawai Pertamina Bongkar Trik Agar Isi Bensin Tak Dicurangi, Caranya Sederhana |
![]() |
---|
Dr Tifa Ungkap 4 Kebohongan dari Pernyataan Rektor UGM yang Sebut Jokowi Sarjana Muda |
![]() |
---|
Rektor UGM Ova Emilia Blunder Sebut Jokowi Sarjana Muda, Dr Tifa: Rektor UGM Akan Saya Tuntut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.