Viral Media Sosial

Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Cianjur-Bogor Disorot Media Asing, Hotman Paris: Tak Bisa Dipidana

Hotman menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun Undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial.

Editor: Feryanto Hadi
pixelby
Ilustrasi kawin kontrak 

Adapun yang bisa dipidana, menurut Hotman, adalah pihak yang memperjual-belikan wanita sebagai pekerja seks komersial. Dia bisa dijerat dengan pasal tindak pindana perdagangan orang (TPPO).

"Sedangkan cewek yang melakukan tindakan prostitusi itu bukan merupakan tindakan pidana," katanya

Hotman lantas menyinggung soal aksi kawin kontrak di kawasan Puncak.

"Pertanyaannya, kejadian (kawin kontrak) di Puncak itu termasuk kegiatan prostitusi atau tidak? kalau prostitusi, yang kena germonya. Tapi kalau itu bukan prostitusi, mau sama mau, di mana pidananya?" tandas Hotman

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved