Viral Media Sosial

Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Cianjur-Bogor Disorot Media Asing, Hotman Paris: Tak Bisa Dipidana

Hotman menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun Undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial.

Editor: Feryanto Hadi
pixelby
Ilustrasi kawin kontrak 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur dan Bogor kembali viral di media sosial setelah beberapa media asing menuliskannya

Media-media tersebut menarasikan kawin kontrak di Cianjur sebagai wisata seks di Indonesia dengan kedok agama

Pengguna sosial media pun ramai membahas fenomena itu

Seperti diketahui, kebiasaan kawin kontrak paling sering terjadi di tiga wilayah di Cianjur, yaitu Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet.

Para wanita di sana rela menjadi istri dalam waktu tertentu sesuai perjanjian

Adapun para pria pelaku kawin kontrak mayoritas datang dari Timur Tengah.

Baca juga: Gibran Terancam Gagal Dilantik jadi Wapres pada 20 Oktober Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP

Pemkab Cianjur sebenarnya sudah menerbitkan Perbup yang melarang praktik kawin kontrak pada 18 Juni 2021.

Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi didalamnya. Namun disesuaikan dengan Perda dan Undangan - Undang berlaku.

Namun, meskipun sudah ada aturan, praktik kawin kontrak masih terjadi

Bahkan, belum lama ini polisi menangkap dua orang yang diduga menawarkan jasa perempuan untuk dijadikan istri kontrak.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari adanya laporan dari seorang korban yang merasa tertipu oleh dua orang pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah melakukan praktik TPPO dengan modus kawin kontrak sejak tahun 2019.

"Dalam menjalankan aksinya LR berperan untuk mencari gadis yang akan dijajakan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah, sedangkan RN bertugas mencari perempuan," kata dia, Senin (15/4/2024).

Kawasan Puncak Cianjur - Bogor sudah dikenal wisatawan asal Timur Tengah.

Mereka menyebutnya sebagai  'Jabal'.

Jabal dalam bahasa Indonesia artinya pegunungan. Sebutan Jabal tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak.

Hal tersebut diungkapkan Ibot (40) seorang sopir travel wisatawan WNA Timur Tengah yang berlibur ke Kawasan Puncak Cianjur - Bogor.

"Para wisatawan WNA asal Timur Tengah biasa menyebut kawasan Cipayung, Puncak , Bogor, sampai ke Cipanas, Puncak Cianjur itu Jabal," kata Ibot pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Saat masih di negaranya lanjut Ibot, WNA asal Timur Tengah tersebut akan menghubungi sopir travel saat akan berlibur ke Kawasan Puncak atau Jabal.

"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihindari zinah mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.

Ia mengatakan, adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA asal Timur Tengah tersebut dimanfaatkan para mucikari menyediakan fasilitas kawin kontrak.

"Fasilitas kawin kontrak tersebut merupakan setting-an yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," tuturnya.

Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.

Ibot yang telah menjalani sebagai sopir travel WNA asal Timur Tengah dari 2013 hingga 2023 itu menyebutkan, hingga kini Kawasan Puncak Cianjur - Bogor tersebut masih sering disebut sebagai Jabal.

Baca juga: Penjelasan Mayjen TNI Hariyanto soal Nasib Para Prajurit di Lebanon usai Negara Itu Digempur Israel

Tanggapan Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris turut menanggai viralnya fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Cianjur maupun Kabupaten Bogor.

"Pertanyaannya, apakah itu perbuatan melawan hukum? dan siapa yang melakukan tidak pidana?" ujar Hotman dalam video yang diungggah di akun media sosial Instagram, dikutip Warta Kota pada Jumat (4/10/2024).

Hotman menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun Undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial.

"Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan kepada seorang pelacur," imbuhnya.

Adapun yang bisa dipidana, menurut Hotman, adalah pihak yang memperjual-belikan wanita sebagai pekerja seks komersial. Dia bisa dijerat dengan pasal tindak pindana perdagangan orang (TPPO).

"Sedangkan cewek yang melakukan tindakan prostitusi itu bukan merupakan tindakan pidana," katanya

Hotman lantas menyinggung soal aksi kawin kontrak di kawasan Puncak.

"Pertanyaannya, kejadian (kawin kontrak) di Puncak itu termasuk kegiatan prostitusi atau tidak? kalau prostitusi, yang kena germonya. Tapi kalau itu bukan prostitusi, mau sama mau, di mana pidananya?" tandas Hotman

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved