Berita Nasional
Gibran Terancam Gagal Dilantik jadi Wapres pada 20 Oktober Jika PTUN Kabulkan Gugatan PDIP
PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan diputus pada 10 Oktober 2024, seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.
Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden
Sebelumnya, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Saat Debat Pilkada 2024, Pramono Anung Pastikan Tak Bakal Pakai Istilah dan Singkatan seperti Gibran
Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.
Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024).
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024) lalu
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.
Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).
Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.