Berita Nasional
Bila Tak Dipecat PDIP, Tia Rahmania Dilantik Hari Ini, Berikut Daftar Caleg DPR dari Dapil Banten I
Bila Tak Semprot Nurul Gufron dan Dipecat PDIP, Tia Rahmania Dilantik Jadi Anggota DPR RI Hari Ini, Berikut Urutannya
"Sebenarnya, yang membuat kita sampai pada titik ini, karena ada tuduhan kepada bu tia, bahwa dia melakukan penggelembungan suara, padahal faktanya kalau kita lihat putusan bawaslu Provinsi Banten, dikatakan kalau bu Tia tidak terlibat," imbuhnya.
Tia Rahmania Tak Ikhlas Dipecat PDIP Usai Semprot Nurul Ghufron, Kini Resmi Gugat ke Pengadilan
Tak ikhlas dipecat PDIP hingga gagal jadi Anggota DPR RI periode 2024-2029, Tia Rahmania resmi melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba dilayangkan ke sejumlah pihak.
Antara lain, Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Selain itu, DPP PDIP, Bawaslu, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jupriyanto Purba dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.
Purba menambahkan bahwa pihak bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Data Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 Dianggap Janggal, Begini Tanggapan Menko Airlangga Hartarto |
![]() |
---|
Pandangan Gerindra, NasDem, Hingga PDIP Soal Bendera One Piece |
![]() |
---|
Ini 4 Merek Beras Premium yang Terbukti Oplosan Temuan Satgas Pangan Polri |
![]() |
---|
Akhirnya Pemerintah Buka 122 Juta Rekening yang Diblokir, Ini Alasan PPATK |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Tahu, Pemerintah Larang Anak-anak Main Game Roblox |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.