Pilkada 2024

Banyak Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini

Baliho Ridwan Kamil Dirusak, Tim Bidang Hukum RIDO Jerat Pelaku Vandalisme Pakai Pasal Ini. Pelaku Diancam 2 tahun Penjara dan Denda Rp 24 Juta

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Baliho Ridwan Kamil-Suswono di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (25/9/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Aksi vandalisme terhadap baliho pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Siswono (RIDO) di sejumlah wilayah Jakarta ditanggapi serius Tim Bidang Hukum RIDO.

Tim Bidang Hukum RIDO telah membuat laporan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas perusakan alat peraga kampanye (APK) tersebut pada Senin (30/9/2024).

Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap pelaku perusakan tertuang dalam 280 ayat 1 huruf G tentang perusakan APK.

"Nah ini kita bisa lihat untuk pelaporannya. Nah ini untuk pelaporannya. Selanjutnya ini ada lokasi kejadian tanggal. Dan ini saksi, ada bukti-bukti yang terlampir," katanya sambil melihatkan bukti laporan.

Kemudian, kata Arif, pelaku juga dikenakan Pasal 280 Juncto UU Nomor 7 tahun 2017, Juncto Pasal 69, Pasal 72 ayat 1, Undang-undang Pilkada dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 24 juta. 

Ia mengapresiasi Bawaslu DKI Jakarta yang telah menerima laporan dari pihak RIDO.

Arif berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aksi vandalisme tersebut.

"Ini masih diproses. Dari Bawaslu sendiri memang sudah diterima pelaporan kita. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut," imbuhnya.

Baca juga: Viral Seloroh Kapuspenkum Kejagung Pamer Rp 450 Miliar Uang Hasil Korupsi Surya Darmadi: Berat Ini

Baca juga: Tembok Pembatas Dibobol Lagi, Tiga Bocah di Bekasi Nyaris Tewas Tertemper Kereta Api, Ini Videonya

Tim Bidang Hukum Pemenangan RIDO membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Jalan Letjen MT Haryono, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). Laporan terkait belasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bergambar wajah cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang dirusak dan terkena vandalisme oleh orang tidak dikenal. Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga siapa pelaku perusakan dan aksi vandalisme APK Ridwan Kamil-Suswono.
Tim Bidang Hukum Pemenangan RIDO membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Jalan Letjen MT Haryono, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024). Laporan terkait belasan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk bergambar wajah cagub-cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono yang dirusak dan terkena vandalisme oleh orang tidak dikenal. Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga siapa pelaku perusakan dan aksi vandalisme APK Ridwan Kamil-Suswono. (Wartakotalive.com/ Miftahul Munir)

Tim Hukum RIDO Tak Mau Asal Tuduh Siapa Pelaku Perusakan APK

Diberitakan sebelumnya, Tim Bidang Hukum Pemenangan RIDO membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di Jalan Letjen MT Haryono, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Laporan itu karena 10 APK wajah Cagub-Cawagub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dirusak dan kena vandalisme oleh orang tidak dikenal.

Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan RIDO, Arif Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa menduga-duga pelaku perusak dan vandalisme APK Ridwan Kamil-Suswono.

"Kalau untuk dugaan kita tidak bisa menduga. Karena ini sangat sensitif. Bersinggungan dengan pihak manapun," ujar Arif di Bawaslu DKI, Senin.

Arif tak mau menuduh pihak mana pun, sehingga memilih menggunakan jalur resmi yaitu melaporkan perusakan dan vandalisme ke Bawaslu DKI.

Meski telah melaporkan, tapi Arif mengaku akan tetap memantau dan mencari tahu siapa pelaku dari aksi tersebut.

"Lebih baik kita laporkan sekarang. Tapi ya sambil kita identifikasi lagi pelakunya siapa baru nanti kita lanjutkan lagi," terangnya.

Arif mengaku, pihaknya sudah lama mendapati laporan adanya aksi vandalisme alat peraga kampanye milik jagoannya.

Tapi kata Arif, pihaknya lebih memilih menampung aksi-aksi vandalisme dan perusakan tersebut agar dilaporkan ke Bawaslu sekaligus.

"Iya, karena permasalahan ini kita identifikasi dulu. Kita tampung dulu karena memang kan ada beberapa. Pada saat memang sudah terkumpul baru kita melakukan pelaporan," ungkapnya.

Sebelumnya, Belasan alat peraga kampanye (APK) milik Cagub-Cawagub nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dirusak dan dicoret-coret oleh orang tidak dikenal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2024) kemarin.

Ada empat titik APK di Jalan tersebut yang dirusak dan kena aksi vandalisme oleh orang tak dikenal.

Tim Hukum Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono langsung bergerak cepat membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Sekira pukul 13.00 WIB, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono tiba di Bawaslu DKI dan langsung masuk ke Sentra Gakkumdu.

Sekira satu jam, laporan itu selesai dibuat oleh tim Ridwan Kamil dan berharap bisa ditindak lanjuti.

Ketua Tim Hukum Pemenangan RIDO, Arif Wibowo menjelaskan, terlapor dari perusakan APK milik jagoannya masih dicari karena tidak ada yang mengetahuinya.

"Kita sama-sama tahu, dalam proses demokrasi Pilada Jakarta, memang banyak sekali tapi kami tak bisa menilai dari berbagai pihak," ungkap Arif di Bawaslu DKI, Senin. 

Belum Sehari, Baliho Ridwan Kamil-Suswono Sudah Dirusak

Kontestasi Pilkada DKI Jakarta sudah memasuki masa kampanye pada hari ini, Rabu (25/9/2024).

Hari ini, ketiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta, sudah menyapa warga sekaligus memasang atribut kampanyenya. 

Namun belum sehari, sejumlah baliho Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono sudah dirusak warga. 

Perusakan baliho itu disesalkan Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan RIDO, Rimhot Siagian SH terjadi di sejumlah titik Jakarta. 

Rimhot sangat menyayangkan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, terhadap perusakan Baliho RIDO.

"Di Kawasan Pulogebang banyak baliho-baliho pasangan RIDO dirusak dengan cara dicorat-coret dengan kalimat-kalimat provokasi dan bahkan ada yang di rusak dengan cara disobek dan bahkan balihonya dirobohkan," Rimhot dihubungi pada Rabu (25/9/2024).

Hal tersebut dibuktikannya lewat sejumlah potret baliho Ridwan Kamil yang dikirimkan kepada Warta Kota.

Dalam potret tersebut, baliho Ridwan Kamil-Suswono yang berdiri di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur itu terlihat dirusak dengan berbagai cara.

Di lokasi ini, baliho mantan Gubernur Jawa Barat itu dicoret-coret dengan berbagai kalimat provokasi.

Bahkan terdapat baliho yang disobek. 

Di lokasi terpisah, baliho dirobohkan. 

Batang bambu yang menjadi penyangga baliho dipatahkan dengan cara ditebas.

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

"Saya dapat informasi dari para relawan  perusakan baliho juga terjadi dari jembatan Cengkareng sampai Kalideres, dari puluhan (baliho) yang masih utuh cuma lima. Di daerah Kembangan baliho dicoret-coret juga," ungkap. 

Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menyampaikan perusakan alat peraga Kampanye telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (g) dijelaskan Pelaksana, Peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang Merusak dan /atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu. 

Selain itu, dalam Pasal 280 ayat 4 tertulis bahwa Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf g merupakan tindak pidana pemilu.

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Viral Kapolda Jateng Ngeles Waktu Disalami Andika Perkasa, Pj Gubernur Jateng Jadi Ikut-ikutan

Baca juga: Kaesang Bikin Sensasi Pakai Rompi Putra Mulyono, Fedi Nuril: Sempat Nebeng Berapa Kali?

"Kami sangat menyayangkan tindakan-tindakan yang tidak terpuji oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ungkap Rimhot.

"Jadi jelas, perusakan alat peraga, termasuk baliho RIDO saya menyatakan dengan tegas bahwa itu adalah tindakan-tindakan pelanggaran hukum," tegasnya.

Terkait kejadian hal tersebut saya akan berkordinasi dengan Koordinator Hukum Pemilu Arif Wibowo S.H. untuk menbicarakan langkah-langkah upaya hukum terkait permasalahan ini., 
kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai yang diatur dalam Undang- Undang Pemilu. 

Dirinya pun meminta kepada Bawaslu untuk aktif melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

"Kepada para Relawan RIDO, bila menemukan perusakan alat peraga kampanye dimohon untuk melaporkan ke Posko Tim Pemenangan RIDO di kantor DPD Golkar Cikini Jakarta Pusat," jelas Rimhot.

"Seluruh laporan akan kami segera tindaklanjuti. Jelas ini perbuatan pelanggaran hukum," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved