Dipecat PDIP Dugaan Penggelembungan Suara, Apa yang terjadi di Balik Sidang Bawaslu Tia Rahmania?
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP Tia Rahmania gagal dilantik menjadi anggota DPR RI lantaran dipecat oleh PDIP.
WARTAKOTALIVE.COM - Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP Tia Rahmania gagal dilantik menjadi anggota DPR RI lantaran dipecat oleh PDIP.
Pemecatan terhadap Tia Rahmania diduga karena politisi Banten tersebut melakukan penggelembungan suara sehingga namanya dicoret partai untuk dilantik sebagai anggota dewan.
Namun Tia Rahmania melawan. Psikolog itu mengaku bakal melawan keputusan mahkamah PDIP yang menggantikan posisinya sebagai anggota DPR terpilih dengan Ketua DPP Bidang Sejarah Bonnie Triyana.
Tia yang diwakili kuasa hukumnya Jupryanto Purba mengatakan keputusan PDIP soal dugaan penggelembungan suara sebanyak 1.626 yang digugat Bonnie tidak sesuai fakta.
Jupryanto mengungkapkan, Tia pernah dilaporkan oleh Bonnie Triyana ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Namun, hasil persidangan di Bawaslu menyatakan Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Hal tersebut tertuang dalam nomor putusan :002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024.
Sidang perkara dugaan penggelembungan suara Tia Rahmania sendiri pernah dimuat situs Bawaslu Banten.
Dari keterangan tertulis Provinsi Banten gelar sidang perdana pelanggaran administratif Pemilu 2024 terhadap laporan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 dengan agenda sidang Pembacaan Materi Pokok Laporan oleh Pelapor atas nama Cosmas Joharudin, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: PDIP Pastikan Pemecatan Tia Rahmania Bukan Karena Semprot Nurul Ghufron, Tapi Gelembungkan Suara
Sidang pemeriksaan yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Banten ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal selaku Ketua Majelis Pemeriksa, dan 3 (tiga) Anggota Majelis yang juga merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Banten yaitu Badrul Munir, Ajat Munajat dan Sumantri.
Secara rinci Pelapor membacakan pokok materi laporannya, yakni terkait adanya dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu berupa pelanggaran tata cara dan prosedur pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan oleh PPK.
Pelanggaran itu ditujukan pada perolehan suara calon Anggota DPR RI dari PDIP nomor urut 2 Dapil Banten I (Kab. Pandeglang – Kab. Lebak) Provinsi Banten atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog.
Pelapor menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilu berupa pelanggaran tata cara dan prosedur pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh PPK.
Disampaikan Majelis Pemeriksa bahwa sehubungan terlapor dalam persidangan ini adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang masa kerjanya telah berakhir, KPU Kabupaten Lebak dan KPU Kabupaten Pandeglang perlu mengirimkan surat tugas secara kelembagaan yang menerangkan bahwa yang diutus oleh KPU masing-masing sebagai mandat untuk menggantikan para terlapor adalah Ketua dan Anggota KPU terkait.
Selanjutnya mengingat adanya kebutuhan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, majelis pemeriksa menginstruksikan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan investigasi secara internal terhadap materi laporan yang disampaikan pelapor.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.