Dipecat PDIP Dugaan Penggelembungan Suara, Apa yang terjadi di Balik Sidang Bawaslu Tia Rahmania?
Calon anggota legislatif (Caleg) terpilih dari PDIP Tia Rahmania gagal dilantik menjadi anggota DPR RI lantaran dipecat oleh PDIP.
Editor:
Desy Selviany
istimewa
Profil Tia Rahmania dipecat dari PDIP jelang pelantikan menjadi anggota DPR RI 2024-2029
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Pemeriksa menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat tanggal 26 April Pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban terlapor baik dari pihak KPU Kabupaten Lebak maupun KPU Kabupaten Pandeglang.
Sebagai informasi bahwa pada tanggal 22 April 2024, Cosmas Joharudin melaporkan Tia Rahmania, PPK Sajira, PPK Cimanggu, PPK Saketi, PPK Rangkasbitung, PPK Cibeber, PPK Warunggunung, PPK Lebak Gedong, PPK Cileles, PPK Cihara, PPK Pandeglang, PPK Cibaliung, PPK Menes, dan PPK Cibadak ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024.
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.