Berita Regional

Awalnya Dibilang Bunuh Diri, Ragil Ternyata Tewas Dihajar Polisi di Tahanan, Polsek Diamuk Massa

Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi namun hanya berbekal informasi dan tanpa adanya laporan.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jambi
Ragil tahanan tewas dianiaya dua polisi ditangkap tanpa bukti dibuat seolah bunuh diri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--  Dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya pria bernama Ragil Alfarisi (22).

Bripka YS dan Brigpol FW menangkap Ragil tanpa bukti dan laporan.

Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024.

Dia ditangkap tanpa bukti dan diamankan secara serampangan oleh dua polisi berinisial Bripka YS dan Brigpol FW.

Kini, Bripka YS dan Brigpol FW telah diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk ditindaklanjuti.

 Kejadian yang menimpa Ragil Afarisi berawal saat dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW melakukan penangkapan pada Rabu (4/9/2024).

Ragil ditangkap karena dituduh mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi namun hanya berbekal informasi dan tanpa adanya laporan.

Baca juga: Bantah Aniaya Anak Buah Arsjad Rasjid, Umar Kei Klaim Arif Rahman Bisa Mati Jika Terkena Pukulannya

Di hari yang sama, Ragil tiba-tiba tewas yang ternyata dianiaya YS dan FW di sel tahanan lalu mayatnya digantung seolah-olah bunuh diri.

"Penangkapan korban oleh tersangka Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

"Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," lanjut Andri melansir Kompas.com (grup suryamalang).

 Andri mengatakan, tanpa adanya laporan dari masyarakat, maka tuduhan Ragil melakukan pencurian tidak terbukti karena baru sebatas informasi.

Bripka YS dan Brigpol FW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujar Andri.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.

Polsek Diamuk Massa

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved