Judi Online

DPRD DKI Desak Heru Budi Hartono Beri Sanksi Tegas Pada 165 Satpol PP Terlibat Judi Online

Heru Budi Hartono didesak untuk menjatuhi sanksi anak buahnya dari Satpol PP yang terjerat judi online (judol).

istockphoto
Ilustrasi - DRPD DKI Jakarta minta Heru Budi Hartono beri sanksi Satpol PP yang terlibat judi online 

Selain itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Jakarta ini juga menyinggung sanksi pidana yang bisa dikenakan kepada para pelaku judi online.

 Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sanksi bagi pelaku judi di Pasal 45 ayat (3) UU ITE adalah penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. 

Rela Deposit 194 juta 

Aparatur Sipil Negera (ASN) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta terlibat dalam permainan judi online (Judol) beberapa waktu lalu.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah mengetahui kabar anak buahnya main judol sejak tahun 2023 lalu.

Bahkan, informasi yang diterimanya ada salah satu ASN Satpol PP Jakarta yang melakukan deposit sebesar Rp 194 juta.

"Memang itu ada, sedang dicek dan klarifikasi dari surat inspektorat," ucap Heru, Senin (23/9/2024).

Menurut Heru, jika memang ada indikasi keterlibatan dari ASN Satpol PP, maka akan segera diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Apabila semua indikasi itu terbukti, kata Heru, akan ada sanksi yang telah menanti. Tapi ia tidak mengetahui sanksinya apa yang bakal diberikan.

"Maka kita mengimbau ASN DKI Jakarta untuk tidak melalukan hal hal seperti itu, judol," ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta dilaporkan atas keterlibatan permainan judi online (Judol).

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan ada 165 anggota Satpol PP DKI Jakarta yang terlibat Judol sesuai surat dari inspektorat.

Bahkan, kabarnya ada salah satu anggota Satpol PP DKI Jakarta yang rela deposit uang hingga Rp 194 juta.

"Ya ada surat dari inspektorat. Klarifikasi dicek kembali. Kan ada yang benar, ada yang tidak," tuturnya, Jumat (20/9/2024). (faf/m26)

Penulis : Fitriyandi Al Fajri/Miftahul Munir/Wartakotalive.com 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved