Pungli

Nurhadi Ungkap Pungli di Rutan KPK, Sewa HP Rp 20 Juta dengan Istilah Botol, Plus Bulanan Rp 5 Juta

Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengungkap kebobrokan institusi KPK saat sidang kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap praktik pungli di Rutan KPK, Senin (23/9/2024). Menurutnya, tiap korupstor yang ditahan harus sewa Hp Rp 20 juta, plus uang bulanan Rp 5 juta. 

"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, "Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas". Nurhadi mengamini BAP itu.

Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.

Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa ponsel selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.

Rutan KPK sangat nyaman dan bersih, rutan ini diperuntukan bagi koruptor.
Rutan KPK sangat nyaman dan bersih, rutan ini diperuntukan bagi koruptor. (tribunnews.com)

Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.

"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.

"Saya menyiapkan itu sewa, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.

Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.

Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.

"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.

"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.

"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.

"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.

Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved