Pungli
Nurhadi Ungkap Pungli di Rutan KPK, Sewa HP Rp 20 Juta dengan Istilah Botol, Plus Bulanan Rp 5 Juta
Mantan Sekretaris MA Nurhadi mengungkap kebobrokan institusi KPK saat sidang kasus pungli di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Yang disampaikan adalah, kita diwajibkan untuk megang botol itu. Terus nanti ada bulanan, semua teman-teman dibagi, itu yang disampaikan," jawab Nurhadi.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 11 yang berbunyi, "Nurhadi harus pegang botol dan ada kewajiban iuran bulanan untuk petugas". Nurhadi mengamini BAP itu.
Menurut Nurhadi, dia tak punya pilihan. Ia juga merasa tertekan untuk melakukan penyewaan ponsel tersebut.
Dikatakan Nurhadi, untuk biaya sewa ponsel selama berada di dalam Rutan KPK adalah Rp20 juta.

Nantinya, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, HP dikembalikan kepada petugas Rutan KPK.
"Apa yang dimaksud sewa botol itu?" tanya penuntut umum.
"Saya menyiapkan itu sewa, kita bayar Rp20 juta, untuk HP. Kemudian pada saat saya keluar dari Blok A itu, kita inkrah ke Sukamiskin, botol itu diminta kembali," kata Nurhadi.
Informasi mengenai penyewaan HP itu lantas disampaikan Nurhadi kepada sanak familinya.
Selain menyewa ponsel sebesar Rp20 juta, ada juga uang yang harus disetorkan tiap bulannya kepada petugas Rutan KPK senilai Rp5 juta.
"Itu surat kepada siapa saudara sampaikan?" tanya jaksa.
"Keluarga, ada istri atau anak saya yang di rumah," jawab Nurhadi.
"Saudara juga apakah menuliskan perlu uang?" tanya jaksa kembali.
"Saya menuliskan saat masuk pertama itu perlu Rp20 juta, sama bulanan Rp5 juta," ucap Nurhadi.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019–2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Rekrutmen Petugas Damkar Jakarta Diwarnai Isu Pungli Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Pramono |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pungli, Kepala SDN di Kawasan Jaticempaka Bekasi Dicopot |
![]() |
---|
Pungli di Pasar Induk Kramat Jati Jaktim Merajalela, Ini Modusnya Versi AKBP Armunanto |
![]() |
---|
Kepala Sudinhub Jakpus Bantah Ada Pungli, Wildan Anwar: Laporan Sedang Diproses |
![]() |
---|
Viral Sopir Angkot di Jasinga Bogor Lapor Dedi Mulyadi Soal Pungli, Polisi Langsung Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.