Berita Nasional
Hamdan Zoelva Sebut Dualisme Kadin Indonesia Bakal Diselesaikan Lewat Musyawarah atau Jalur Hukum
Presiden Jokowi meminta kisruh kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia diselesaikan secara secara internal.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menyimpulkan, Munaslub Kadin yang digelar Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta tidak sah dan ilegal.
Baca juga: Said Didu Tanggapi Anas Urbaningrum, Sebut Jokowi Dalang di Balik Konflik Kadin Indonesia
Munaslub Kadin tersebut memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.
Munaslub dianggap ilegal karena menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.
Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah,” jelas Hamdan.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menyoroti alasan penyelenggaraan Munaslub.
BERITA VIDEO: Jokowi Kasih Saran untuk Selesaikan Konflik Kadin
Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.
“Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” tutur Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila itu yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah.
Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.
Hamdan juga menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.
“Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” terang Hamdan.
| WNA di BUMN Bisa Kaget dengan Budaya Nepotisme di Perusahaan Negara |
|
|---|
| Menteri Keuangan Purbaya Dapat Dukungan Gibran untuk Ceplas-ceplos |
|
|---|
| Purbaya Terima 15 Ribu Aduan Masalah Pajak dan Bea Cukai Dalam Waktu 2 Hari |
|
|---|
| Doa Jokowi dan Gibran untuk Prabowo Subianto yang Ulang Tahun |
|
|---|
| Sosok Sahabat Prabowo Subianto yang Jadi Direktur Umum Garuda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hamdan-Zoelva-beri-keterangan-pers-di-Hotel-JS-Luwansa-Jaksel-Selasa-1792024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.