Pilkada 2024
Gerakan Anak Abah Coblos 3 Paslon, KPU DKI Jakarta Ingatkan Ajak Golput Bisa Dipidana
KPU DKI Jakarta mengingatkan bahwa orang yang mengajak untuk tidak memilih atau golput di Pilkada 2024 bisa dipidana menyusul Gerakan Anak Abah.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA — Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengingatkan bahwa orang yang mengajak untuk tidak memilih atau golput di Pilkada 2024 bisa dipidana.
Hal tersebut disampaikan Astri Megatari saat diwawancarai awak media di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024).
Adapun hal itu sehubungan dengan gerakan 'Anak Abah Coblos 3 Paslon' sebagai bentuk kekecewaan karena Anies Baswedan tak dapat tiket Pilkada Jakarta.
"Jika kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih itu bisa dipidanakan," jelas Astri.
Menurut dia, sama dengan ketika memberikan uang untuk orang memilih paslon tertentu.
"Jadi memilih itu kan sebenernya hak masing-masing warga apakah memilih atau tidak," imbuhnya.
Pihaknya, kata dia, optimis bahwa warga Jakarta tak akan termakan gerakan-gerakan untuk tak memilih atau bahkan memilih semua calon di Pilkada Jakarta 2024.
"Kami yakin, kami optimistis bahwa warga DKI Jakarta sekarang cerdas-cerdas, kritis-kritis, dan semuanya bisa menilai ketiga paslon ini dengan pikiran dan pandangan yang terbuka," ucapnya.(m27)
Baca juga: Ridwan Kamil Mulai Pendekatan dengan Relawan Anies Baswedan Berharap Dapat Dukungan
Tidak Paham Demokrasi
Ramai gerakan 'tusuk 3 paslon' yang disebut berasal dari 'anak abah' atau pendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Gerakan 'tusuk 3 paslon' diduga muncul sebagai bentuk rasa kecewa mereka karena Anies Baswedan tidak jadi maju menjadi calon gubernur di Pilkada Jakarta yang akan datang.
Menurut Pengamat Politik Citra Institute Efriza mengatakan gerakan coblos tiga paslon dapat dianggap gerakan golongan putih (golput) dengan merusak surat suara, sehingga suaranya tidak sah.
“Gerakan ini memang bentuk protes terhadap perpolitikan terkait pemilu. Gerakan ini harus disikapi oleh penyelenggara pemilu utamanya KPU dan Bawaslu, karena gerakan ini bukan pendidikan politik melainkan merecoki demokrasi pemilu,” ucap Efriza saat dihubungi, Rabu (11/9/2024).
Efriza menyebut, apabila golput sudah digerakkan artinya adanya upaya mobilisasi untuk memilih tapi merusak surat suara, ini adalah gerakan yang harus disikapi oleh penyelenggara pemilu. KPU atau Bawaslu perlu memanggil inisiiator gerakan ini.
“Bila mengarah langsung kepada Anies, maka Anies wajib dipanggil oleh KPU dan Bawaslu dilakukan pemprosesan atas perilaku tidak menghargai proses pemilu. Sebab, jika Anies dan relawannya kecewa, itu kesalahan mereka, karena Pilkada ada dua pilihan tidak melulu didorong oleh partai politik bisa maju melalui calon perseorangan,” ungkap dia.
| Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
|
|---|
| Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
|
|---|
| Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
|
|---|
| Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Astri-Megatari-mengingatkan-orang-yang-mengajak-golput-di-Pilkada-2024-bisa-dipidana.jpg)