Korupsi
Saksi Korupsi Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Cs, Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Kardus Mi Instan
Saksi Korupsi Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Cs, Terima Uang Rp 600 Juta Dalam Kardus Mi Instan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Staf pada General Affair (GA) PT Refined Bangka Tin (RBT) Adam Marcos mengungkapkan dirinya pernah menerima uang tunai dan cek senilai Rp 600 juta dari PT Timah Tbk yang dikemas dalam kardus mi instan.
Hal tersebut terungkap saat Adam dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adam diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta; dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Awalnya, Adam mengaku diminta Suparta membantu meningkatkan produksi PT Timah dengan membina penambang ilegal serta melakukan pembayaran ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
"Pembayarannya PT Timah ke kolektor atau penambang itu secara cash atau transfer juga?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
"Ada yang cash ada yang transfer," jawab Adam.
Baca juga: Polisi Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Eks Kapolda Bangka Belitung Disebut-sebut
"Kalau transfer itu ke rekening siapa?" tanya jaksa lagi.
"Kalau transfer langsung ke rekening kolektornya," jawab Adam.
"Kalau yang cash itu siapa yang menerima?" timpal jaksa.
"Saya," kata Adam.
Jaksa pun terus menggali transaksi yang dilakukan PT Timah kepada para penambang.
"Saudara pernah terima pembayaran berapa banyak dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Rp 600 jutaan," jawab Adam.
"Itu diterima secara cash juga? tunai? dari PT Timah?" tanya jaksa.
"Ada cash, ada cek," jawab Adam.
"Yang cash itu menggunakan plastik atau apa?" tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, Adam mengaku menerima pembayaran sebesar Rp 600 juta di dalam kardus mie instan.
"Pakai kardus mi instan," kata dia.
"Berapa banyak kardus mie instan itu?" tanya jaksa.
Baca juga: Sandra Dewi Terindikasi Beri Keterangan Palsu Soal 88 Tas Mewah, Jaksa: Harvey Moeis yang Transfer
"Satu," jawab Adam.
"Cukup ya? Uang pecahannya berapa?" tanya jaksa memastikan.
"Rp 100 ribuan," jawab Adam lagi.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey Moeis Bertemu Jenderal Polisi
Sebelumnya saksi kasus dugaan korupsi di PT Timah mengungkapkan, pengusaha Harvey Moeis pernah bertemudengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa pada 2018 ketika Mukti masih menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.
Pertemuan tersebut itu terjadi beberapa waktu sebelum kontrak kerja sama sewa smelter PT Timah dengan lima perusahaan swasta yang diinisiasi Harvey Moeis ditandatangani.
Informasi ini terungkap ketika jaksa penuntut umum menggali keterangan dari mantan Kepala Unit Produksi Wilayah bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri, dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di pada PT Timah Tbk.
“Di BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara pernah menjelaskan pernah bertemu dengan Harvey Moeis ya?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
“Iya, Harvey Moeis waktu itu,” jawab Ali.
Harvey merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menginisiasi kerja sama smelter antara PT Timah dengan lima perusahaan swasta.
Harvey berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Awalnya, Ali diundang oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur untuk makan di salah satu rumah makan pinggir pantai di Tanjung Tinggi.
Ia lalu mendapat informasi bahwa pihak yang mengajak bertemu di rumah makan itu adalah Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung dengan pangkat Kombes.
“Yang ngajak waktu itu Pak Kasat Reskrim menyampaikan Pak Dirkrimsus,” ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Rincian Aset Harvey Moeis yang Diduga Didapatkan dari Korupsi di PT Timah
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan lebih detail pejabat kepolisian dimaksud.
“Bangka Belitung. Atas nama siapa waktu itu?” tanya Pontoh lagi.
“Pak Mukti Juharsa. Kombes Pol Mukti Juharsa,” tutur Ali.
Pontoh kemudian kembali memastikan bahwa ketika Ali dan bawahannya tiba di rumah makan itu terdapat Mukti dan Harvey Moeis.
Mukti kemudian memperkenalkan Ali dengan Harvey Moeis di ruangan tersebut.
“Pak Dirkrimsus di dalam ruangan itu Yang Mulia. Jadi waktu itu 'Pak Ali ini kawan-kawan kita semua ini perkenalkan’,” kata Ali menceritakan pertemuan itu.
Dalam pertemuan itu, Ali diminta agar membantu semua pihak yang hadir terkait kegiatan di tata niaga timah.
Ia pun menyanggupi permintaan tersebut.
“Terus waktu itu saya ingat memang Pak Harvey sih yang ngomong ‘sudahlah Pak Ali tenang saja, duduk manis enggak perlu ngotot kejar produksi biar kita saja yang kejar produksi’,” tutur Ali.
Mendengar arahan ini, Ali pun kembali menyatakan siap.
Namun, ia mengaku saat itu perasaannya tidak enak karena dalam perjanjian hanya bertemu dengan Mukti Juharsa.
“Ternyata ramai saya jadi hanya basa basi saja saya menghargai Pak Dirkrimsus dan setelah itu bisa segera menyelesaikan pertemuan itu,” kata Ali.
Ali mengaku, saat itu ia tidak memahami betul maksud pernyataan Harvey agar PT Timah tidak menggenjot produksi penglogaman timah.
Belakangan, ia menyadari pernyataan Harvey menyangkut kerja sama smelter antara PT Timah dengan perusahaan swasta.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ungkap Rincian Aset Harvey Moeis yang Diduga Didapatkan dari Korupsi di PT Timah
“Setelah penandatanganan SPK (Surat Perintah Kerja) itu baru saya oh ternyata mereka mau berminat melalui kerjasama smelter itu,” ujar Ali.
Kompas.com telah menghubungi Mukti Juharsa untuk meminta konfirmasi terkait pertemuan tersebut.
Namun, Mukti belum merespons hingga berita ini ditulis.
Adapun nama Mukti sebelumnya juga telah terungkap di persidangan.
Jenderal polisi itu disebut menjadi admin grup WhatsApp yang beranggotakan pemilik smelter swasta.
Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
Harvey didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pelaku lain seperti,Direktur Keuangan PT Timah Tbk Periode 2016-2020 Emil Ermindra, pengusaha Helena Lim, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ungkap Pernah Terima Rp 600 Juta dari PT Timah dalam Kardus Mi Instan"
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Kepala BPKP Ingatkan Pemerintah Pusat, Awasi Ketat Pembangunan Daerah untuk Kurangi Korupsi |
|
|---|
| Wali Kota Jakpus Khawatir ASN pada Korupsi, Arifin: Setiap Rupiah Harus Dikelola Secara Transparan |
|
|---|
| Marak Korupsi, Pemkab Karawang Terpaksa Gandeng KPK Cegah Kerugian Negara di Sektor Tambang MBLB |
|
|---|
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.