Pembunuhan Vina

Sidang PK Terpidana Vina Akhirnya Digelar Terbuka, Otto Hasibuan Berhasil Ubah Pandangan

Otto Hasibuan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia berhasil membuat Hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon

|
Kolase foto/istimewa
Pengacara Otto Hasibuan perhasil mengubah pandangan Hakim untuk melakuan Sidang PK Vina Cirebon 

WARTAKOTALIVE.COM - Otto Hasibuan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia berhasil membuat Hakim Peninjauan Kembali (PK) terhadap enam terpidana kasus Vina Cirebon berubah pikiran. 

Otto Hasibuan menyampaikan lima argumennya. 

Sidang PK yang dimulai kemarin, Rabu (4/9/2024) itu untuk terpidana atas nama Eka Sandi, Jaya, Suprianto, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani dan Hadi Saputra.

Sedangkan PK atas nama terpiana Sudirman, akan digelar terpisah.

Otto bersama tim dari Peradi menjadi kuasa hukum dari para terpidana.

Mereka hendak membebaskan para terpidana melalui jalur PK.

Menurut Otto, sidang para terpidana pada 2016-2017 digelar terbuka, hal itu juga tertera pada amar putusan, sehingga tidak ada alasan untuk sidang PK-nya tertutup.

Baca juga: Jessica Wongso Bebas, Otto Hasibuan: Puji Tuhan, Kami juga Surprise, Ini Remisi yang Luar Biasa

"Tidak ada pernyataan dari majelis hakim bahwa sidang itu Waktu dilakukan tertutup, sehingga kami berasumsi sidang waktu itu tidak tertutup.

"Kemudian di amar putusannya juga disebutkan sidang itu terbuka untuk umum," kata Otto di persidangan.

Otto juga menyampaikan, PK yang diajukannya tidak ada terkait dengan kronologi seperti pada putusan yang menjerat para terpidana, termasuk soal perkosaan.

Pengajuan PK justru ingin membuktikan bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky sesungguhnya tidak ada.

"Ketiga bahwa sidang ini adalah permohonan PK yang rangkaiannya tidak ada kaitannya dengan rangkaian-rangkaian peristiwa lagi yang dipersoalkan di perkara materinya."

"Keempat, kami justru berasumsi di sini bahwa kami mengajukan PK ini karena kami melihat tidak ada Tindakan pemerkosaan dan sebagainya itu sehingga kita ajukan PK."

Baca juga: Ini Bukti yang Dimiliki Otto Hasibuan Bahwa Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan Bukan Pembunuhan

"Nah kelima, berdasarkan berita Kompas, keterangan daripada humas bahwa sidang itu sendiri adalah terbuka untuk umum," kata Otto.

Otto meminta hakim mengubah persidangan jadi terbuka untuk umum demi keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved