Korupsi
Mardani H Maming Ajukan PK, Ketua Mahkamah Agung Tegaskan Hakim Tak Bisa Diintervensi
Mardani H Maming Ajukan PK, Ketua Mahkamah Agung Tegaskan Hakim Tak Bisa Diintervensi: Hakim Itu Merdeka
Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun.
Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin.
Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun justru diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh PT Banjarmasin.
Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya MA menolaknya.
Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.
Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim.
Dukungan Anies Baswedan Bikin Tom Lembong Terkejut, Picu Masyarakat Merasa Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Bukan di Singapura, Keberadaan Tersangka Korupsi Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pengadaan Chromebook Kemendikburistek Bawa Manfaat Ekonomis Karena Masa Pandemi |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali akan Diperiksa Kejagung, Statusnya bisa Naik Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Terungkap Dua Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.