Korupsi
Mardani H Maming Ajukan PK, Ketua Mahkamah Agung Tegaskan Hakim Tak Bisa Diintervensi
Mardani H Maming Ajukan PK, Ketua Mahkamah Agung Tegaskan Hakim Tak Bisa Diintervensi: Hakim Itu Merdeka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, PK Mardani H Maming sendiri terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Agung (MA).
Peninjauan Kembali atau PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Agung.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayan to, S.H.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto menegaskan hakim akan profesional.
Hakim yang menyidangkan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming ditegaskannya tidak bisa diintervensi.
Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka dan mandiri dalam menyidangkan dan memutus perkara.
"Hakim itu merdeka dan mandiri," kata dia, Selasa (27/8/2024).
Jaksa KPK tolak dalil pemohon
Jaksa KPK Greafik Lioserte sebelumnya meminta agar Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Mardani H Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim.
Terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Banjarmasin Post.
Dukungan Anies Baswedan Bikin Tom Lembong Terkejut, Picu Masyarakat Merasa Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Bukan di Singapura, Keberadaan Tersangka Korupsi Riza Chalid Terdeteksi di Malaysia |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pengadaan Chromebook Kemendikburistek Bawa Manfaat Ekonomis Karena Masa Pandemi |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali akan Diperiksa Kejagung, Statusnya bisa Naik Jadi Tersangka? |
![]() |
---|
Terungkap Dua Peran Riza Chalid dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.