Pilkada 2024

Aksi Serempak Partai Buruh Desak KPU Terbitkan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Demo dilakukan untuk menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Ramadhan LQ
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024) soal PKPU Pilkada 2024 

Doli pun menegaskan bahwa jajaran DPR RI dan KPU RI telah mereview ulang materi perubahan PKPU pasca putusan MK yang telah disusun.

Hasilnya, lanjut Doli, draf yang telah disusun KPU RI itu memuat secara utuh perintah putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Pagi ini, Komisi II DPR dan KPU RI Rapat Dengar Pendapat PKPU Sesuai MK

“Tadi malam juga secara materil kita sepakat bahwa revisi PKPU Nomor 8 itu rujukannya, alas hukumnya adalah putusan MK bulat-bulat, tidak ada yang kurang, tidak ada yang ditambah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Umur Cagub/Cawagub, KPU DKI Tunggu Aturan PKPU

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap dia.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. 

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

  

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved