Pilkada 2024
Aksi Serempak Partai Buruh Desak KPU Terbitkan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Demo dilakukan untuk menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Demo dilakukan untuk menuntut KPU segera mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Wartakotalive.com sekira pukul 11.00 WIB, tampak ada sekira ratusan massa buruh dan satu mobil komando berada di lokasi.
Massa buruh membawa spanduk bertuliskan kritikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari atas mobil komando, orator terdengar menyerukan "Rakyat Bersatu, Turunkan Jokowi".
Baca juga: Ketika Presiden Partai Buruh Memohon PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta
Terlihat hadir pula Presiden Partai Buruh Said Iqbal dengan mengenakan kemeja berwarna oranye.
"Aksi ini serempak di seluruh Indonesia, di Jakarta dipusatkan di KPU pusat dan di daerah-daerah di KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota," ucap Said Iqbal, kepada wartawan, Minggu.
"Hari ini, lebih dari 500 orang hadir dalam aksi buruh dan mahasiswa dan masyarakat. Sedangkan di daerah masing-masing ada ratusan dan ada yang ribuan," lanjutnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan melakukan aksi hingga Selasa (27/8/2024) mendatang.
"Aksi akan dilakukan oleh Partai Buruh bersama elemen mahasiswa dan masyarakat. Agendanya hanya 1 mendesak KPU mengeluarkan PKPU yang baru sesuai isi keputusan MK Nomor 60 dan 70," kata dia.
"Tidak ada tafsir lain, jadi hanya menuntut KPU pusat mengeluarkan, menerbitkan, menandatangani PKPU yang baru tentang Pilkada sesuai keputusan MK nomor 60 dan nomor 70 Tahun 2024," sambung Said Iqbal.
Komisi II Pastikan Sesuai Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa konsultasi perubahan PKPU terkait pencalonan Pilkada pada Minggu (25/8/2024) hari ini, hanya untuk memenuhi syarat formil.
Sebab, materi perubahan PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak 2024, dapat dipastikan akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang PKPU, revisi PKPU Nomor 8 ini adalah proses formil saja,” ujar Doli di Gedung DPR RI, Minggu (25/8/2024).
Temukan Adanya Tindak Pidana, Bawaslu Serahkan Kasus Pilkada Barito Utara Kepada Kepolisian |
![]() |
---|
Dana Pengawasan Pilkada 2024 Masih Tersisa, Bawaslu DKI Minta untuk Pembangunan Fasilitas Kantor |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Pendiri LPP Surak Siap Mengawal PSU Ulang di 24 Wilayah Indonesia |
![]() |
---|
Digelar Estafet, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang 6 dari 40 PHPU, Termasuk Barito Utara dan Babel |
![]() |
---|
Bantah Pelanggaran Pemilu, Ketua KPU Barito Utara: Semua Prosedur Kami Lakukan Berdasarkan Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.