Pilkada

Ternyata Kaesang Sudah Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang untuk Maju di Pilgub Jateng

"Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menyambangi markas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). Ia disambut Cak Imin 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Baca juga: Warga Kesal! Spanduk Kaesang Bertebaran di Jakarta, Heru Budi Bilang Begini!

Dengan begitu, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal ikut Pilkada Jateng 2024, sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Mengacu pada pertimbangan putusan MK yang menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak memenuhi syarat usia pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk maju di Pilkada 2024.

Namun, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

MK memandang aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun.

Baca juga: Kaesang Pangarep Terancam Gagal Jadi Cagub Cawagub Karena Putusan Baru MK

Pasal 7 ayat 2 huruf e itu mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota".

MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang.

"Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Saldi Isra.

Merujuk pada putusan MK tersebut, Kaesang tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada serentak 2024. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan syarat batas usia minimum peserta pilkada hatrus terpenuhi saat daftar, bukan pelantikan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan syarat batas usia minimum peserta pilkada hatrus terpenuhi saat daftar, bukan pelantikan. (humas MK)

Sebab, suami Erina Gudono itu baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Dengan pertimbangan putusan tersebut, kans Kaesang maju di Pilgub juga tertutup, meskipun sebelumnya Mahkamah Agung sempat memerintahkan KPU mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.

Mahkamah Agung sebelumnya berpendapat seharusnya usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran pasangan calon. 

Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan Kaesang maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved