Pilkada

Ternyata Kaesang Sudah Urus Surat Tak Pernah Dipidana dan Bebas Utang untuk Maju di Pilgub Jateng

"Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Yolanda Putri Dewanti
Ilustrasi: Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat menyambangi markas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024). Ia disambut Cak Imin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ternyata membuat surat keterangan dirinya tak pernah dipidana atau menjadi terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/8/2024).

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar dia.

Surat itu, kata Djuyamto, dibuat untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah.

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," katanya.

Tak hanya surat tak pernah dipidana, Kaesang juga membuat dua surat keterangan lainnya.

"Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," ucap dia.

Djuyamto menuturkan, Kaesang membuat surat keterangan tersebut pada 20 Agustus 2024 lalu.

"Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Agustus," tuturnya. 

Terganjal putusan MK

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) bikin terobosan jelang Pilkada Serentak 2024.

Selain menurunkan ambang batas parpol, MK juga menolak pengubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah.

Baca juga: Kata Mahfud MD Soal Putusan MK yang Hambat Kaesang Pangarep di Pilgub

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.

 MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved