Pilkada

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Demo Mahasiswa di DPR RI Berlanjut, TNI-Polri Kerahkan 5.012 Orang

Wilayah Jakarta tampaknya hari ini masih digoyang oleh aksi demo mahasiswa bersama masyarakat. Karena itu polisi akan memperbanyak pasukan pengamanan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terkait aksi demo hari ini, pihaknya bersama TNI akan mengerahkan 5.012 personel yang terbagi di gedung DPR RI dan KPU RI. 

Selain itu, massa juga membakar barrier hingga memblokade jalan tol dalam kota.

Adapun pihak kepolisian berhasil membubarkan massa dengan water canon hingga gas air mata.

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah pendemo atas tindakannya tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada batal disahkan. 

Awiek mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi acuan pelaksaan Pilkada serentak 2024. 

Dengan batalnya pengesahan dalam Rapat Paripurna kemarin, Awiek menyatakan bahwa pembahasan mengenai UU Pilkada ini dinyatakan selesai. 

"Karena ini keputusan tertinggi, rapat Parpiurna membatalkan pengesahan. Karena salah satunya aspirasi yang berkembang untuk RUU ini tidak disahkan, kemudian mayoritas Fraksi juga tidak hadir sehingga menyebabkan UU ini batal disahkan," ucapnya dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024). 

"Kita tidak akan melakukan apapun, tugas dari legalisasi sudah selesai. Tinggal pelaporan ke Paripurna, terus kemudian Paripurna batal dilakukan, maka UU Pilkada tidak jadi disahkan," imbuh Awiek. 

Menurut Awiek, ini adalah jawab dari masifnya gejolak mengenai pembahasan UU Pilkada kemarin.

"Ini menjadi jawaban dari polemik yang ada," ujarnya. 

"Dalam prinsip hukum, ketika UU baru tidak terbit, maka aturan lama dan putusan terkait Pilkada, yakni MK, jadi sandaran pendaftaran Pilkada," lanjutnya. 

"Semua berakhir ketika UU Pilkada batal disahkan," imbuh Awiek. 

Pembatalan pengesahan UU Pilkada ini sebelumnya juga telah disampaikan Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, pada Selasa (22/8/2024) malam. 

Di sisi lain, Awiek juga membantah soal isu pembahasan revisi UU Pilkada dua hari kemarin dilakukan semata-mata untuk memenuhi kepentingan politik tertentu. 

Awiek menekankan bahwa UU Pilkada ini sediannya sudah bergulir sejak 2023, dan kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada November 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved