Demonstrasi

Pedangdut Machica Mochtar Khawatir Anaknya yang Hilang usai Ikut Aksi di Gedung DPR Dipukuli Polisi

Muhammad Iqbal Ramadhan putra Machica Mochtar ikut unjuk rasa penolakan pengesahan Revisi UU Pilkada di DPR MPR RI

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji
Pedangdut Machica Mochtar di rumahnya, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/8/2024). Machica Mochtar bicara tentang Iqbal Ramadhan, anaknya, yang ditangkap polisi setelah ikut unjuk rasa penolakan revisi RUU Pilkada di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

Andri mengatakan sejumlah aksi brutal diantaranya pemukulan dengan tongkat oleh aparat, hingga penembakan gas air mata secara brutal dan tidak terukur.

Akibatnya kata dia, masyarakat sipil yang tidak ikut demo pun terdampak.

"Kami juga mengecam keterlibatan TNI dalam penanganan aksi demonstrasi," katanya.

Urusan yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan demokrasi, kata dia, bukanlah ruang untuk diisi oleh TNI.

Selain itu, katanya dari keterangan korban yang didampingi oleh pihaknya, mengaku mengalami penyiksaan. 

Korban yang jatuh saat terjadi kericuhan, kata dia, mengaku dianiaya oleh belasan polisi.

Baca juga: Ikut Demo di DPR RI, Ketum Ganjarist Dkk Kecam Jokowi, Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK 

"Dipukul dan ditendang di bagian kepala dan dipaksa mengakui bahwa korban pelaku pelemparan dan pengerusakan pagar gedung DPR RI," katanya.

Menurutnya korban justru dibawa ke titik yang satu lalu ke titik lain oleh aparat.

Selama itu pula korban dianiaya.

"Akibat dari tindakan brutalitas tersebut, ada korban yang mengalami luka di bagian hidung bahkan di area kepala dan itu berdarah," katanya. 

Dibakar

Sementara itu sebuah mobil polisi dibakar massa di pos polisi (Pospol) Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam, oleh demonstran yang dipukul mundur dari depan Gedung DPR.

Saksi mata bernama Faris (22) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.

Awalnya demonstran yang dipukul mundur aparat dari depan Gedung DPR/MPR RI, berlarian ke arah flyover menjelang perempatan Slipi, Jakarta Barat.

Mereka ada yang berlarian ke arah Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Pas massa pada kabur, pas banget ada polisi lagi mau ngeluarin mobil di Pospol Pejompongan," ujar Faris.

Massa kemudian menghancurkan mobil itu dengan batu.

Sebanyak empat polisi yang berada di dalamnya pun keluar dan berlarian ke arah Pospol Pejompongan.

"Ya sudah, habis itu dibakar sama-sama itu mobilnya," ujar Faris.

Baca juga: Pj Gubernur DKI akan Perbaiki Fasilitas yang Rusak Akibat Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Aparat yang awalnya memukul mundur massa, mendengar bahwa mobil polisi dibakar.

 Mereka langsung menuju ke tempat kejadian perkara.

Mereka melepaskan gas air mata hingga massa kembali mundur ke arah Bendungan Hilir.

Satpam Gedung BNI bernama Siprianus menambahkan, massa sempat melawan di Jalan Raya Pejompongan dengan melemparkan batu ke polisi.

"Massa tadi gabung sama warga ngelawan. Tapi karena ditembak gas air mata berkali-kali, massa mundur terus," ujar dia.

 Pukul 22.40 WIB, api yang melahap mobil polisi sudah dijinakkan.

Polisi memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

50 Pedemo Ditangkap

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menyebut sekitar 50 orang ditangkap polisi saat demo di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).

“Yang di DPR, tadi ditahan itu sekitar 50-an orang,” kata Adian di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2024) malam.

Oleh karena itu, Adian menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan berapa jumlah demonstrasi yang ditangkap oleh polisi.

“Kami mau cek datanya dulu sekaligus mau cek kondisi mereka. Menurut saya, itu penting ya,” katanya.

Dia mengaku, kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan atas instruksi Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

“Spontanitas saja. Tadi melihat di jalan. Terus ngobrol sama teman-teman, 'eh, kita harus berbuat sesuatu. Paling tidak, kita harus melihat mereka, tanya, apakah semua sesuai prosedur hukum atau sebagainya',” ungkap Adian.

Terlepas dari itu, Adian ingin memastikan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat penangkapan berlangsung.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum bisa memastikan penangkapan peserta aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.

"Kami pastikan lagi, kami belum dapat informasi tersebut. Sejauh ini situasi masih terkendali," kata dia.

Baca juga: Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Demo Mahasiswa di DPR RI Berlanjut, TNI-Polri Kerahkan 5.012 Orang

Sebagai informasi, demonstrasi di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved