Pilkada 2024

Ini Respon Jokowi Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi soal aksi unjuk rasa besar menolak revisi UU Pilkada yang anulir putusan MK

Wartakotalive.com/ Alfian Firmansyah
Respon Jokowi Soal demo tolak Revisi UU Pilkada yang anulir putusan MK. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi soal aksi unjuk rasa besar yang dilakukan aktivis hingga mahasiswa di DPR yang tolak revisi UU Pilkada dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi menanggapi soal aksi unjuk rasa besar yang dilakukan aktivis hingga mahasiswa di DPR yang tolak revisi UU Pilkada dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada. 

Jokowi menyebut, bahwa masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa itu merupakan penyampaian aspirasi yang baik. 

"Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik," kata Jokowi usia hadiri Kongres PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024) malam.

Sebagai informasi, pada Kamis (22/8/2024) sejumlah lapisan masyarakat lakukan aksi unjuk rasa terkait putusan polemik DPR RI, Baleg dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, DPR RI telah membatalkan pengesahan Revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, untuk Pilkada 2024 ini aturannya akan mengikuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca juga: Maksud Hati Beli Rokok, Dua Pemuda Cerita Diamankan Polisi saat Pengamanan Demo Revisi UU Pilkada

"Maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024) malam.

Dasco juga menegaskan, tak akan ada sidang paripurna di hari mendatang menyusul dibatalkannya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut.

Kata Dasco, tidak akan digelarnya sidang paripurna mendatang karena sudah terbatas pada waktu.

Baca juga: Machica Mochtar Sebut Anaknya Ditangkap Setelah Ikut Aksi Unjuk Rasa Menolak Revisi UU Pilkada

Dimana, DPR RI memiliki aturan kalau sidang paripurna digelar hanya pada hari Selasa dan Kamis. Sementara, hari Selasa mendatang yakni pada tanggal 27 Agustus sudah masuk pada pendaftaran calon kepala daerah ke KPU.

"Gak ada. Karena hari Paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran (Calon Kepala Daerah) Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," kata Dasco.

Sebelumnya, permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora soal perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).

"Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024). 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Baca juga: Banyak Artis Ikut Aksi Demo Revisi UU Pilkada, Kiky Saputri Pilih Berjuang Lewat Jalur Dalam

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur. (m32)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09


 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved