Selasa, 7 April 2026

Pilkada 2024

Henry Indraguna Dukung Putusan MK Soal Pilkada, Nilai DPR Tak Perlu Tafsirkan Tapi Taati

Henry Indraguna Dukung Putusan MK Soal Pilkada, Nilai DPR Tak Perlu Tafsirkan Tapi Taati

Istimewa
Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada untuk diterapkan. Putusan MK itu, kata dia, harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang baik legislatif maupun eksekutif, Jumat (23/8/2024). Terkait putusan MK tentang Pilkada yang akan di revisi DPR lewat Baleg, menurut Henry, berpotensi menimbulkan masalah baru dan bisa jadi kembali digugat melalui uji materi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Praktisi Hukum Prof Henry Indraguna mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada untuk diterapkan.

Putusan MK itu, kata dia, harus ditaati dan dilaksanakan oleh pembuat Undang-Undang baik legislatif maupun eksekutif, Jumat (23/8/2024).

Terkait putusan MK tentang Pilkada yang akan di revisi DPR lewat Baleg, menurut Henry, berpotensi menimbulkan masalah baru dan bisa jadi kembali digugat melalui uji materi.

Baca juga: Penanganan Aksi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR oleh Aparat Dinilai Brutal, Banyak Korban Terluka

Menurut Henry, DPR seharusnya tidak menafsirkan apa yang sudah cukup jelas diatur oleh putusan MK.

"Saya menyarankan regulasi pilkada yang diatur di dalam UU Pilkada hanya perlu dibenahi dan disesuaikan dengan Putusan MK, bukan dibuat berbeda dengan putusan MK tersebut," ujar Henry Indraguna.

Sebab dari putusan MK tersebut, kata dia telah dapat memastikan tersedianya calon yang beragam.

Baca juga: Penanganan Aksi Demo Tolak RUU Pilkada di DPR oleh Aparat Dinilai Brutal, Banyak Korban Terluka

"Kalau calonnya beragam, maka pilihan juga beragam," katanua.

Sebab kata dia, dalam putusannya, MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

"MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada," tambahnya.

Selain itu, MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari usai Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved