Tak Kuorum! Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada
DPR memasukan syarat ambang batas di dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada.
Akan tetapi panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.
Dalam draf RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada.
Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan RUU Pilkada ini membuat PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan MA menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Sehingga menerapkan Putusan MA sama saja membuka peluang bagi Kaesang untuk diusung sebagai calon gubernur.
Kemudian dalam draf RUU yang disetujui DPR RI berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini otomatis memberi karpet merah kepada Kaesang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Respon Aksi Demo Dengan Janji Introspeksi soal Tunjangan |
![]() |
---|
Reaksi DPR RI Usai Unjuk Rasa Ricuh Tolak Tunjangan Rumah Dinas Rp50 Juta |
![]() |
---|
Dasco Janji Aturan Baru Royalti Lagu Segera Terbit “UMKM Jangan Takut Memutar Musik” |
![]() |
---|
Dirjen AHU Kemenkum Serahkan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Beri Amnesti dan Abolisi, Wamensesneg Juri Ardiantoro: Demi Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.