Berita Nasional

Prabowo Subianto Beri Amnesti dan Abolisi, Wamensesneg Juri Ardiantoro: Demi Persatuan dan Kesatuan

Juri Ardiantoro sebut, amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Herudin
AMNESTI DAN ABOLISI - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong untuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Juri menjelaskan, Prabowo merupakan pemimpin negara yang bakal melakukan apa pun untuk persatuan dan kesatuan bangsa. 

"Kebijakan apa pun, termasuk kebijakan politik, demi persatuan dan kesatuan Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut," kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: DPR Setuju Prabowo Subianto Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

"Jadi, misalkan pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa, akan dilakukan oleh Bapak Presiden," jelas Juri.

Juri menilai, Prabowo juga hendak memimpin pemerintahan secara bersama-sama atau bergotong royong.

Oleh karena itu, ucap Juri, persatuan dan kesatuan bangsa disebut menjadi aspek penting dalam pemerintahan saat ini.

Juru menyebut, Prabowo akan memperjuangkan kesatuan dan persatuan bangsa melalui program-programnya.

Baca juga: Jubir KPK Sebut Hasto Kristiyanto Sudah Dijadwalkan Berobat Sebelum Dapat Amnesti

Di satu sisi, kata Juri, pemberian pengampunan itu juga disebabkan setiap warga negara dinilai memiliki hak yang sama.

"Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya, yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," tutur Juri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Baca juga: Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas, Mahfud MD: Hukum Bukan Pesanan Politik

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Dasco menjelaskan, DPR juga menyetujui surat Prabowo kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved